Karangasem (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali menerima pelimpahan dari Polres Karangasem sebanyak 22 tersangka beserta barang bukti terkait kasus pemalsuan surat keterangan vaksin.
"Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan penyerahan 22 tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual. Sementara, untuk perkara dari 22 tersangka dibagi menjadi lima berkas perkara.
Baca juga: Satgas COVID-19 razia sertifikat vaksin di pelabuhan ikan Jembrana-Bali
Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan untuk segera disidangkan. Saat ini, para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.
"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kami menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," kata Semara Putra.
Ke-18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK). Adapun 22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).
Baca juga: PDIB: jangan percaya informasi hoaks tentang vaksin bagus dan vaksin berbahaya
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.