Badung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menerima pelimpahan tahap II (P21) yaitu tersangka dan barang bukti yang diserahkan secara online terkait kasus tindak pidana umum yaitu pemalsuan surat tes cepat COVID-19.
"Tersangka dari kasus tersebut bernama Aan Setiawan (35) asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Pelimpahan kasus tahap II telah dilakukan pada Senin (20/7) yang berlangsung secara online," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Hari Wibowo, saat dihubungi di Badung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa tersangka Aan Setiawan dalam perkara ini telah membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan atau pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka menambahkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya.
Baca juga: 56 pedagang Pasar Pidada Denpasar jalani tes cepat COVID-19
Surat hasil buatan tersangka tersebut dicetak dalam jumlah banyak dengan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT Kreasi Sentosa Abadi. Surat keterangan sehat dan surat jalan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp250.000.
"Saat menjemput penumpang dengan tujuan pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka yaitu kendaraan dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat COVID-19, dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Kemudian, ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang,"jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan menginterogasi tersangka beserta penumpang diperoleh hasil bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu.
Berdasarkan laporan tersebut, Aan Setiawan diperiksa oleh petugas jaga Pos Ketupat COVID-19 di Jalan Raya Mengwitani pada hari Rabu, 20 Mei 2020.
"Sebagai fungsi penuntutan secara maksimal dengan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aan Setiawan di masa pandemi COVID-19 ini, petugas tetap memperhatikan prosedur kesehatan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti secara online," jelas I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Baca juga: Maksimal Rp150.000, Dinkes Bali akan seragamkan biaya "rapid test"
Bamaxs menegaskan tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan barang bukti satu unit kendaraan izuzu tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya.