Singaraja (ANTARA) - Sebanyak 60 tempat ibadah di Buleleng, Bali, mengantongi surat keterangan yang menyatakan aman saat COVID-19 sehingga boleh melakukan kegiatan keagamaan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Sekretaris GTPP COVID-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, M.Pd, di Singaraja, Kamis, mengatakan surat keterangan aman COVID-19 itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
“Surat keterangan ini bersifat dinamis, sesuai surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur Bali. Dalam satu minggu ke depan, jika ada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ditemukan di sekitar tempat ibadah yang dinyatakan aman, maka surat keterangan aman COVID-19 itu akan dicabut,” kata Suyasa.
Menurut Suyasa, penilaian aman dan tidak aman diputuskan berdasarkan indikator hasil verifikasi yang telah dilakukan. Indikator dari tidak amannya suatu tempat ibadah antara lain masih adanya pasien terkonfirmasi positif di daerah tersebut. Selain itu, tempat ibadah tersebut tidak memiliki perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan seperti thermo gun dan tempat cuci tangan.
"Hal tersebut menjadi beberapa pointer yang membuat kita masih menganggap belum aman terhadap tempat ibadah tersebut. Kita tidak mengatur beribadahnya. Tapi kita memverifikasi apakah tempat ibadah tersebut aman untuk beribadah. Khususnya mengenai penyebaran COVID-19. Sekali lagi, surat keterangan ini sangat bersifat dinamis," ujar Gede Suyasa.
Baca juga: Pelaku pariwisata Bali bersembahyang mohon terhindar wabah Virus Corona
Sebanyak 60 tempat ibadah yang mendapatkan surat keterangan aman tersebut tersebar di delapan kecamatan. Dengan rincian, Kecamatan Buleleng 15 tempat ibadah, Kecamatan Sukasada 10 tempat ibadah, Kecamatan Seririt delapan tempat ibadah, Kecamatan Busungbiu satu tempat ibadah, Kecamatan Banjar empat tempat ibadah, Kecamatan Tejakula delapan tempat ibadah, Kecamatan Kubutambahan satu tempat ibadah dan Kecamatan Gerokgak 13 tempat ibadah.
Sementara itu, data perkembangan penanganan COVID-19 di Buleleng menunjukkan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkonfirmasi secara kumulatif di Buleleng sebanyak 93 orang, sembuh secara kumulatif 81 orang, dalam perawatan sebanyak 11 orang dan satu orang di rujuk ke Denpasar. Untuk jumlah PDP Negatif secara kumulatif sebanyak 19 orang, masih dirawat dua orang, PDP terkonfirmasi enam orang.
Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) secara kumulatif berjumlah 121 orang, ODP yang masih dipantau saat ini sudah tidak ada, selesai masa pantau 112 orang dan ODP terkonfirmasi sembilan orang. Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) secara kumulatif berjumlah 1.885 orang, OTG selesai masa pantau sebanyak 1.632, sedangkan OTG yang masih karantina mandiri sebanyak 174 orang, dirawat di Giri Emas satu orang, dan OTG terkonfirmasi 78 orang.
60 tempat ibadah Buleleng boleh lakukan kegiatan keagamaan saat COVID-19
Kamis, 25 Juni 2020 20:42 WIB