Denpasar (Antara Bali) - Margaretha (56) terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya menjual dan mengedarkan berbagai produk kosmetik palsu.
"Terdakwa telah mengedarkan kosmetika tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Surasmi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Menurut dia, berdasarkan UU Kesehatan itu, dinyatakan bahwa apa yang dilakukan Margaretha tersebut, dapat berakibat ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Seperti terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hasoloan Sianturi itu, setidaknya 25 jenis kosmetika disita dari tangan Margaretha.
Kosmetika yang disita tersebut terdiri atas puluhan jenis berbagai merek terkenal seperti Ponds dan Revlon termasuk di dalamnya."Namun, kosmetik dipastikan palsu dan tidak memiliki izin edar," ujarnya.(LHS/T007)
Jual Kosmetik Palsu Terancam 15 Tahun
Senin, 5 Maret 2012 18:06 WIB