Bengkulu (Antara Bali) - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Bengkulu memperingatkan warga di daerah itu agar mewaspadai dan melaporkan 48 jenis komestik mengandung bahan berbahaya yang beredar di pasar.
"Kami tidak hanya mengimbau tapi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan ke BPOM jika masih ada jenis bahan kosmetik berbahaya yang beredar di pasar," kata Kepala Badan POM Provinsi Bengkulu Zulkifli kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Menurutnya, secara nasional, BPOM telah menerbitkan peringatan kepada masyarakat atau "publik warning" tentang 48 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
Khusus di Bengkulu, kata dia, selain menyampaikan peringatan kepada warga, BPOM juga akan turun ke lapangan memantau jika bahan kosmetik tersebut masih diperdagangkan.
"Kami akan menurunkan tim ke berbagai toko dan pusat perbelanjaan untuk mengawasi apakah masih ada yang memperdagangkan jenis kosmetik yang ditetapkan berbahaya," tambahnya.
Ia mengatakan, dari 48 jenis kosmetik berbahaya tersebut 20 merek atau item, di antaranya mengandung merkuri, seperti produk DR whitening treatment night cream, Lie Che day cream, Lie Che whitening soap, Lien Hua night cream, Lien Hua day cream, walet krim, pemutih dokter. (IGT/T007)
Waspadai 48 Jenis Kosmetik Berbahaya
Jumat, 28 Desember 2012 16:53 WIB