Temanggung (Antara Bali) - Para lanjut usia dengan riwayat penyakit berat seperti jantung dan stroke dilarang berenang di kolam dengan kedalaman tiga meter guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Larangan itu dikeluarkan oleh pengelola objek wisata Pikatan Water Park di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa.
"Nanti akan kami pasang papan peringatan di sekitar kolam bahwa pengunjung berusia di atas 50 tahun dengan risiko penyakit berat tidak boleh berenang di kolam besar dengan kedalaman tiga meter," kata petugas bagian Personalia dan Humas Pikatan Water Park, Purwogiri Suciono.
Larangan tersebut dikeluarkan pengelola Pikatan Water Park menyusul tewasnya seorang pengunjung, Ny Oei Hok Dhien atau Cik Wawa (58) warga Kemantren Temanggung I yang diduga akibat serangan jantung saat berenang di kolam renang tersebut Senin (27/2).
Ia mengatakan, setiap hari terdapat belasan pengunjung Pikatan Water Park yang melakukan renang pada pagi hari antara pukul 06.00-08.00 WIB untuk terapi penyakit tertentu.
"Mereka rata-rata berusia 50 tahun ke atas. Berenang pagi di kolam ini untuk terapi penyakit tertentu antara lain asam urat, stroke dan jantung," katanya.(*/T007)
