Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pengedar ratusan ekstasi dengan berat keseluruhan 32,52 gram neto bernama Didin Saepudin (33), di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar, Bali.
"Dari tersangka kami dapatkan 82 butir pil warna oranye, 18 butir pil warna ungu yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi, sehingga jumlah total keseluruhan ada 100 butir dengan berat keseluruhan 36,16 gram bruto atau 32,52 gram neto, serta satu buah HP milik pelaku," kata Direktur Reserse Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian, Kota Denpasar telah menangkap pelaku, dan dalam almari bajunya ditemukan ada 17 paket plastik klip bening berisi 82 butir pil warna oranye, dan 18 butir pil warna ungu yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Impor ganja ke Bali, desainer Swiss dituntut 10 tahun
"Terhadap orang dan barang bukti tersebut selanjutnya kami bawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya pula.
Keterangan tersangka mengaku mendapatkan ekstasi itu dari seseorang yang tidak diketahuinya dengan cara mengambil tempelan. Kemudian barang itu diedarkan oleh pelaku di wilayah Denpasar dan Badung.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, juga mengungkap 33 kasus narkoba selama bulan April hingga awal Mei 2020 dengan jumlah tersangka 42 orang, 17 di antaranya sebagai bandar narkoba dan 25 orang lainnya sebagai pengguna.
Baca juga: Penyelundup 3 kg sabu asal China dituntut 20 tahun di Bali
"Dilihat dari jumlah tersangka yang berperan sebagai bandar, delapan di antaranya berasal dari Pulau Jawa dan berada di Bali sejak bulan Januari 2019, asal Bali ada enam orang, Sumba ada dua orang, dan Manado ada satu orang.
Untuk pengguna narkoba 15 orang di antaranya dari Pulau Jawa, sembilan orang dari Bali dan satu orang asal Minahasa," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat.
Ia mengatakan bahwa jumlah barang bukti secara keseluruhan sabu-sabu sebanyak 116,65 gram, ekstasi 782 butir, dan ganja 671,21 gram.
Baca juga: Polres Badung tangkap lima pengedar sabu
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Juga, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.