Denpasar (ANTARA) - Penyelundup 3.060 gram netto atau 3 kg sabu asal China, bernama Ho Ping Kwong (43) dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan melalui sistem teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, denda Rp800 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan oleh IB Putu Swadharma di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: WNA asal Hong Kong diadili karena 4 kg sabu-sabu
Sebelumnya, pada 29 November 2019 terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai dan menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernama Jacky berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis Sabu yang diselipkan dalam dinding koper.
"Jika terdakwa berhasil membawa narkotika itu maka akan diberikan upah sebesar HL $ 10.000. Terdakwa saat itu memang sangat membutuhkan uang dan bersedia memenuhi permintaan Hung Tsai, dan melakukan keberangkan bersama Jacky ke Thailand,"jelas Jaksa.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2019 di Thailand terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai dan terdakwa diberikan koper yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi sabu. Hingga akhirnya, terdakwa melakukan keberangkatan ke Bali dengan membawa koper berisi narkotika jenis sabu dengan rute penerbangan Thailand - Bandara Ngurah Rai.
Baca juga: Dua warga Thailand dipenjara 16 tahun karena bawa 892 gram sabu
Jaksa mengatakan ketika berada di ruang bagasi, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa dan dilakukan x-ray pada kopernya. Hasilnya ditemukan 13 paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3.230 gram bruto.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang tersebut benar dibawanya ke Bali dan terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan barang berupa narkotika itu.