Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha atau penanam modal untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Minggu menjelaskan, sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwa setiap investasi di atas Rp5 miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap Triwulan.
Pada Triwulan I Tahun 2025 ini pelaporan LKPM dapat dilaksanakan mulai 17 Maret sampai 17 April 2025 melalui layanan Online Single Submission atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Mulai Senin (17/3) ini sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp5 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan, pelaporan LKPM ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan perkembangan usaha. Sehingga iklim investasi, khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh.
"Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasi serta mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik," ujarnya.
Gus Benny sapaan akrabnya menyiapkan tenaga pelayanan untuk membantu pelaku usaha atau penanam modal untuk melaksanakan Pelaporan LKPM.
Pelayanan LKPM akan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar.
Karena itu, bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar.
"Semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif," ujarnya.
Baca juga: Disdukcapil Denpasar genjot kepemilikan KTP elektronik
Baca juga: Wali Kota Denpasar jabarkan lima fokus kerja pemkot