Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong bernama Man Chun Kwok (19) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg ke Bali.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram dari luar negeri ke Bali yang berat keseluruhannya 4.000 gram neto, sebagaimana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, dalam dakwaan pertama, di Denpasar, Kamis.
Jaksa juga menjelaskan dakwaan kedua bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu melebihi 5 gram dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga, jaksa Sulasmi mengatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day, jaksa Sulasmi menjelaskan kasus bermula ketika terdakwa pada 12 Desember 2019 tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Setelah terdakwa turun dari pesawat rute Kuala Lumpur-Denpasar dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, terdakwa melewati pemeriksaan X-ray di terminal kedatangan internasional lalu ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram neto," kata jaksa.
Baca juga: Polisi tangkap residivis pengedar sabu-ekstasi di Bali
Berdasarkan hasil interogasi, kata jaksa, terdakwa membawa sabu-sabu tersebut atas perintah dari seseorang di Hong Kong yang tidak dikenalnya dan melalui seseorang di Kamboja yang namanya tidak diketahui terdakwa.
Terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong, namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya.
"Alasan terdakwa menerima paket berisi sabu-sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa sempat menanyakan isi dari barang tersebut kepada orang yang memberi perintah. Namun mereka tidak memberi tahu tentang isi barang tersebut," ujar JPU Sulasmi.
Baca juga: Dua warga Thailand dipenjara 16 tahun karena bawa 892 gram sabu