Badung (ANTARA) - Polres Badung menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu bernama Mohammad Taufiqurrahman (25), Edi Hermawan (25), I Made Rai Subrata (31), I Wayan Gede Aditya Aryana Putra (22) dan I Ketut Wedi Agung (20), yang beraksi di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Lima pelaku tersebut terjerat kasus yang sama yaitu narkotika, namun mereka dari jaringan yang berbeda. Jadi, hingga saat ini terhitung ada lima kali pengungkapan dengan lima pelaku. Dari lima pelaku itu, ada satu orang residivis," kata Kasat Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Suhacayadi, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan total keseluruhan barang bukti yang diperoleh dari lima tersangka tersebut seberat 7,49 gram brutto atau 6,28 gram netto.
Adapun rinciannya, dari Mohammad Taufiqurrahman ditemukan sabu seberat 0,36 gram netto, Edi Hermawan diperoleh Sabu seberat 4,85 gram netto, I Made Rai Subrata juga ditemukan Sabu seberat 0,33 gram netto, I Wayan Gede Aditya Aryana Putra ditemukan seberat 0,37 gram netto dan I Ketut Wedi Agung 0,37 gram netto.
Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 33 kg sabu dari Malaysia
Untuk terdakwa bernama Mohammad Taufiqurrahman yang berprofesi sebagai karyawan garmen ditangkap pada (8/2) pukul 21.45 wita. Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku sedang menggenggam bungkus rokok di tangan kirinya dan didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
"Hasil interogasi awal di TKP, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka tidak mempunyai izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Sabu tersebut," jelas I Komang Ngurah Suhacayadi.
Pelaku kedua yang juga ditangkap Polres Badung pada (11/2) yaitu bernama Edi Hermawan, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu di saku celana kanan depan yang dipakai olehnya.
"Pelaku mengaku barang bukti Sabu itu didapat dari seseorang yang dipanggil BOS dengan tujuan untuk diedarkan dengan upah Rp50 ribu sekali edar," katanya.
Penggeledahan berlanjut ke rumah kos pelaku yang beralamat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan ditemukan satu bendel pipet, satu buah timbangan elektrik dan satu buah tutup botol berupa rangkaian bong di bawah lemari kos pelaku.
Selanjutnya, pelaku bernama I Made Rai Subrata seorang residivis juga ditangkap polisi pada (23/02) dan mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seseorang inisial ADIT (DPO). Pelaku dalam hal ini tidak mempunyai izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Sabu tersebut.
Keempat, pelaku bernama I Wayan Gede Aryana Aditya Putra juga ditangkap pada (23/02) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip Sabu yang dibungkus dengan bungkus rokok didalam saku celana belakang kanan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli Sabu tersebut seharga Rp450.000 dari seseorang bernama MEDA (DPO).
Baca juga: Di Bali, warga India diadili karena 2.756 gram sabu-sabu
Terakhir, pelaku bernama I Ketut Wedi Agung dan saat ditangkap oleh petugas kepolisian pada (25/02) menjatuhkan bekas bungkus rokok berisi sebuah potongan pipet yang terdapat satu buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis Sabu.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah Sabu milik seseorang bernama LODOK (DPO), dan pelaku WA hanya diminta untuk mengambil barang tersebut.
Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.