Negara (ANTARA) - Jumlah pekerja migran asal Kabupaten Jembrana, Bali yang sudah selesai menjalani karantina dan diperbolehkan pulang terus bertambah. Terakhir sebanyak 11 pekerja migran diperbolehkan pulang, setelah menjalani karantina selama 14 hari dan dua kali hasil rapid test dinyatakan negatif dari COVID-19.
"Total sudah 74 pekerja migran yang diperbolehkan pulang dalam kondisi sehat. Mereka juga kami bekali dengan surat keterangan sehat," kata Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, saat melepas kepulangan pekerja migran, di Negara, Kamis.
Ia meminta, tidak ada stigma negatif terhadap pekerja migran ini, karena mereka sudah memenuhi prosedur karantina, tes cepat (rapid test) dan kesehatannya terus dipantau tim medis selama menjalani karantina di hotel.
Baca juga: Pekerja migran asal Jembrana selesaikan masa karantina
Baca juga: Dua pasien COVID-19 Jembrana sembuh
Menurutnya, keberhasilan seluruh prosedur karantina, selain itikad baik dari pekerja migran juga didukung tim pengawas dari berbagai elemen termasuk TNI dan Polri.
"Saya juga sampaikan terima kasih kepada pengelola dan karyawan hotel, karena bersedia tempat usahanya digunakan untuk mengkarantina pekerja migran," katanya.
Kepada pekerja migran yang pulang, ia minta mereka menjadi contoh di masyarakat terkait pencegahan COVID-19, dengan membantu pemerintah memberikan edukasi dan sosialisai pencegahan penularan virus tersebut.
"Kami juga mohon maaf kepada pekerja migran, apabila sejak kedatangan harus menjalani rapid test dan dijemput menggunakan bus Pemkab menuju lokasi karantina, bukan dijemput keluarga. Itu sudah kesepakatan dengan gugus tugas provinsi bagi pekerja migran, untuk memutus penyebaran COVID-19 di Bali," katanya.
Di sisi lain, pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh di Kabupaten Jembrana bertambah satu orang, sehingga total pasien yang sembuh sejak dirawat di RSU Negara menjadi 6 orang, sehingga saat ini rumah sakit tersebut masih merawat 4 orang pasien COVID-19.