Jembrana, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali lewat Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian memantau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut yang dikabarkan sakit dan menjalani perawatan intensif di Polandia.   

"Karena sakit,  pekerja asal Jembrana harus menjalani isolasi di rumah sakit di Polandia. Kami terus memantau perkembangannya," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana Putu Agus Arimbawa di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa. 

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Polandia, pekerja migran bernama I Komang Adi Kristiana (23) asal Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo ini menderita Tuberkulosis (TBC). 

Menurut dia, yang bersangkutan sebenarnya sudah habis masa kontrak kerjanya pada 25 Maret lalu, dan sudah dihubungi perusahaan penyalur tenaga kerja untuk bersiap pulang ke Indonesia. 

"Saat dihubungi untuk persiapan pulang itu dia minta waktu karena masih sakit. Dia mulai menjalani perawatan di rumah sakit sejak 10 April 2025," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan santuni PMI asal Bangli Rp85 juta

Antara Adi dan pihak keluarganya, katanya, masih bisa berkomunikasi hingga 28 April, namun setelah itu mereka tidak bisa menghubungi pekerja migran yang berangkat ke Polandia pada tahun 2022 tersebut.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya segera menelusuri dan menghubungi perusahaan penyalur sehingga mendapatkan penjelasan yang utuh.

"Yang bersangkutan tidak bisa dihubungi karena harus mendapatkan perawatan intensif. Tapi pihak perusahaan dan sekarang kami terus memantau lewat kawan-kawan dia disana yang menjenguk," katanya. 

Di perusahaan peternakan ayam tempat Adi bekerja, menurut dia, cukup banyak pekerja asal Bali bahkan Jembrana yang bergiliran menjaga Adi di rumah sakit.

"Dari kawan-kawannya sesama pekerja di Polandia itu kami bisa terus memantau kondisinya. Semoga segera membaik, sembuh dan pulang ke Indonesia," katanya. 

Dia mengatakan, untuk biaya pengobatan di Polandia ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja, sementara untuk kepulangan menjadi tanggungjawab perusahaan penyalur tenaga kerja.

Baca juga: Kejati Bali pulangkan buron penggelapan dana pekerja migran ke Bali

"Prinsipnya semua bertanggungjawab terhadap tenaga kerja tersebut sesuai proporsi masing-masing. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BP2MI," katanya.

Pihaknya juga sudah mendatangi rumah keluarga Adi untuk memberikan penjelasan kenapa pekerja tersebut belakangan tidak bisa dihubungi.

"Kami berikan penjelasan dan motivasi kepada keluarganya khususnya orang tuanya. Biar tidak salah paham kenapa anaknya tidak bisa dihubungi," katanya.

 



Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi

COPYRIGHT © ANTARA 2026