Denpasar (ANTARA) - Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada pihak yang melakukan aksi penolakan terhadap kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Bali.
“Tidak boleh blokade jalan, tidak boleh ada penolakan kepada warga PMI yang nanti kembali ke masyarakat, yang sementara nanti diisolasi. Kami mengedepankan tindakan pencegahan, tindakan persuasif. Jika masih ada yang melanggar maka akan ada tindakan tegas," kata Golose saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin.
Dalam penanganan COVID-19 ini di Bali, Polda Bali telah membentuk Satgas Khusus yang berjumlah 226 personel untuk membantu Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Bali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Khusus itu mengenakan APD lengkap untuk membantu mengambil tindakan-tindakan yang bersifat darurat.
Golose menegaskan untuk tetap mengutamakan dan mengedepankan tindakan secara persuasif dan tindakan preventif atau pencegahan. Kata dia, sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), TNI-POLRI harus mendukung Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Polda Bali juga bekerja sama dengan BNPB/BPBD, TNI dan Pemerintah Daerah, melaksanakan operasi terpusat kontinjensi “Aman Nusa Agung – Penanganan COVID-19 Tahun 2020” di seluruh wilayah Provinsi Bali dengan mengedepankan langkah pencegahan dan penanggulangan serta mengambil langkah terakhir berupa tindakan penegakan hukum apabila terdapat individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau golongannya.
Baca juga: Sekda Bali: jangan ada penolakan karantina pekerja migran
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan terkait perkembangan pasien COVID-19 di Bali sampai 19 April 2020 untuk jumlah kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 360 orang. Sedangkan untuk jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 sebanyak 135 orang, diantaranya WNA sebanyak delapan orang, WNI sebanyak 127 orang.
Untuk yang sudah sembuh sebanyak 38 orang dan yang meninggal sebanyak tiga orang sedangkan jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 94 orang.
Tercatat sampai dengan 19 April 2020 jumlah PMI/ABK yang sudah datang sebanyak 10.684 orang. Para PMI itu adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja.
Ia mengatakan kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test COVID-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
"Saya imbau kepada masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan membangun solidaritas seluruh mas Bali," jelas Koster.