Denpasar (ANTARA) - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pada tahun 2020 anak - anak terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah hukum Denpasar, karena tahun sebelumnya tidak ada.
“Sangat disayangkan ketika anak - anak dilibatkan dalam jaringan narkoba seperti ini, dan memang saya lihat peran sebagai kurir sendiri diambil dari anak - anak. Tahun 2020 baru empat anak-anak terlibat kasus narkoba, kalau tahun 2019 tidak ada," jelas Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Rabu.
Ruddi mengatakan bahwa modus yang biasa digunakan para sindikat jaringan narkotika dengan menyasar anak - anak yaitu narkotika dibungkus dalam kemasan permen.
"Kalau sudah dibungkus dalam permen lalu di tawarkan ke anak - anak kan jadi tertarik dan mau mencoba dan ditambah lagi lingkungan pergaulannya yang mendukung mereka kan jadi tahu soal narkoba ini," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa narkotika yang terbungkus dalam permen ini menggunakan model - model kemasan yang baru, selain berfungsi menarik anak - anak juga untuk mengelabui petugas kepolisian.
Ruddi menjelaskan biasanya keterlibatan anak - anak sebagai kurir narkoba terjadi pada anak - anak yang sudah tidak melanjutkan sekolah atau karena faktor ekonomi.
"Yang pasti saya harap keterlibatan anak - anak dalam jaringan narkoba dapat diminimalisir dan kepada para orang tua untuk selalu mengingatkan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan bergaul dari anak - anaknya," tegas Ruddi.
Baca juga: Polda Bali tangkap empat anak di bawah umur jadi kurir narkoba
Sebelumnya, Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap empat anak - anak di bawah umur yang menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan inisial AB (16), DB (13), GN (14) dan SJ (16).
Diantara keempat pelaku ada lulusan SMK, dan ada yang hanya lulusan SD dengan narkotika sebanyak 10 paket sabu seberat 2,17 gram netto dan 78 butir ekstasi.
