Denpasar (ANTARA) - "“Nangun Sat Kerthi Loka Bali, mewujudkan Bali Era Baru", visi dari Pemerintah Pemerintah Bali tahun 2018-2023 yang memiliki makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Program yang mengacu pada visi itu berjalan dengan mengembangkan tata kehidupan Krama Bali secara sakala dan niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi (Prioritas Jangka Pendek Pemerintah Provinsi Bali Implementasi Pola Pembangunan Semesta Berencana Melalui Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” untuk “Mewujudkan Bali Era Baru ”).
Kurang lebih satu tahun sudah program terkait visi itu berjalan, melalui beberapa peraturan serta program-program baru, seperti Pergub tentang Busana Adat, Produk Lokal, Perda Desa Adat dan lainnya. Program-program tersebut berjalan dengan sangat baik. Penggunaan busana adat telah mengalami perubahan semenjak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018, begitu pula dengan Desa Adat yang mulai mengalami perkembangan setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019.
Namun, dari sekian program yang telah berjalan dengan begitu baik itu, tampaknya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai itu cenderung belum berjalan sesuai harapan. Memang benar, sampah plastik telah mengalami penurunan, terutama di kota besar seperti kota Denpasar. Di Denpasar sampah plastik telah mengalami penurunan, tetapi masih banyak daerah yang tidak terpengaruh dengan adanya Pergub ini, contohnya adalah pasar tradisional.
Pasar tradisional merupakan tempat pengguna plastik paling besar. Dengan adanya Pergub tentang sampah plastik belum mampu mengurangi keberadaan sampah plastik di pasar tradisional yang terdapat di Bali, terutama pada wilayah pedesaan. Pasar tradisional yang berada di tingkat desa umumnya memiliki keadaan yang memprihatinkan, seperti sampah plastik yang masih bertebaran dan lingkungannya juga masih kumuh. Hal seperti ini perlu menjadi sorotan lebih oleh pemerintah Provinsi Bali.
Untuk menjalankan Jagat Kerthi, yakni menjaga keseimbangan Jagat Bali yang begitu kita cintai, maka masalah sampah plastik itu tidak akan berakhir, apabila hanya toko-toko, minimarket ataupun supermarket yang mau berpartisipasi untuk menjalankan peraturan yang ada. Kita ketahui bersama bahwa masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan, mayoritas lebih memilih untuk berbelanja di pasar tradisional, sehingga apabila penggunaan sampah plastik di pasar tidak dikontrol, maka hasilnya tetap saja akan ada sampah plastik di beberapa daerah, bahkan jumlahnya bisa semakin bertambah. Pengurangan sampah plastik di Pasar Tradisional dapat dilakukan dengan cara menyempurnakan kembali Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, yakni melalui kegiatan lomba kebersihan pasar tradisional.
Lomba kebersihan pasar dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pengurangan terhadap jumlah sampah plastik di Bali. Selama ini lomba kebersihan pasar tradisional belum pernah diadakan secara serentak oleh pemerintah Provinsi Bali. Sebagai contohnya pada bulan April 2019, perlombaan kebersihan pasar desa hanya baru dilaksanakan di Kota Denpasar. Perlombaan pengelolaan pasar desa ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DPMD Kota Denpasar sebagai upaya keberlanjutan dan sinergitas atas program monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan di Kota Denpasar. Melalui lomba ini pemerintah Kota Denpasar mampu meningkatkan kebersihan pasar tradisional serta mempu menciptakan pasar yang bersih serta higienis dan jauh dari kata kumuh seperti pasar pada umumnya.
Lantas mengapa hanya pemerintah Kota Denpasar saja yang mampu melaksanakan kegiatan lomba kebersihan pasar tersebut? Mengapa tidak semua pasar di Bali bisa turut serta dalam lomba tersebut? Cara terbaik agar seluruh pasar di Bali bisa turut berpartisipasi secara aktif adalah dengan pelaksanaan menyempurnakan kembali Pergub Nomor 97 Tahun 2018 dengan program PEKELI (Peken Kedas Bali).
"Pekeli"
PEKELI (Peken Kedas Bali) adalah perlombaan pasar tradisional yang dilakukan dengan melibatkan seluruh pasar tradisional di Bali. Rasanya memang akan sedikit sulit, mengingat di Bali terdapat banyak pasar tradisional, namun lomba ini akan dapat terlaksana apabila terdapat komitmen dari Pemprov Bali untuk menanggulangi masalah sampah plastik serta membangun pasar yang bersih di Bali.
Perlombaan ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau setiap satu tahun sekali oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah yang bekerja sama dengan BPOM. Penilaian dilakukan dengan visitasi berkala yang dilaksanakan secara bergilir ke pasar-pasar yang ada di Bali, namun jadwal visitasi tidak akan diumumkan secara resmi agar pasar yang menjadi peserta tetap menjaga kebersihan di pasar. Untuk mempermudah kegiatan visitasi, dapat dibentuk tim yang mungkin hanya terdiri dari tiga orang penilai. Hal ini akan mendukung terjaganya kebersihan pasar setiap hari kerena visitasi bisa diadakan kapanpun.
Lomba kebersihan pasar ini akan memberikan gelar Peken Kedas kepada pasar tradisional terbaik. PEKELI (Peken Kedas Bali) akan dimenangkan oleh pasar-pasar yang telah mampu menerapkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, hal ini terbukti dengan tidak digunakannya kantong plastik di pasar tersebut.
Indikator penilaiannya akan dibuat sedemikian rupa sehingga lomba program PEKELI (Peken Kedas Bali) akan dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. Pasar tradisional terbaik juga akan diberikan bantuan. Bantuan yang diberikan berupa bantuan bangunan ataupun fasilitas yang dapat membantu kegiatan transaksi di Pasar Tradisional tersebut.
Selain menunjang kebersihan pasar tradisional, kegiatan ini juga akan menciptakan toilet umum yang bersih di Bali. Mengapa dikatakan demikian, karena dalam program ini pasar yang terlibat dalam perlombaan tentu saja akan turut membersihkan toilet-toilet umum yang berada di sekitar pasar. Bali merupakan daerah pariwisata yang terkenal sehingga hal-hal kecil seperti toilet juga perlu sangat diperhatikan agar mampu menunjang nama baik Bali sebagai destinasi wiasata terbaik dengan pelayanan yang baik.
Bali terkenal dengan keindahan pulau dan seni budayanya, sehingga Pulau Dewata kita dijuluki sebagai last paradise. Keindahan Pulau Bali bisa saja akan pudar kapanpun, masalahnya sederhana hanya karena sampah plastik.
Rasanya tidak akan tepat apabila hanya menjaga kebersihan lingkungan dari sampah plastik di area tempat wisata saja. Perlu juga diperhatikan ke wilayah-wilayah terpelosok di Bali. Sampah plastik yang masih banyak bertebaran di sepanjang jalan. Terkadang yang terjadi adalah hanya wilayah perkotaan yang terbebas dari sampah plastik, sedangkan ketika keluar dari daerah kota menuju ke wilayah- wilayah pelosok desa di Bali, sampah plastik masih sangat banyak ditemukan, sehingga pemerintah diharapkan mampu menyempurnakan kembali Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Sampah Plastik.
Selain ide penulis tentang penyempurnaan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 melalui pembuatan program lomba kebersihan pasar tradisional di Bali, Pemerintah juga dapat mengembangkan program tersebut dengan menciptakan program Desa Bebas Sampah Plastik dengan melakukan visitasi secara rutin ke desa-desa yang ada di Bali.
Dengan demikian, untuk mewujudkan Bali yang harmonis sesuai dengan visi Gubernur Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", terutama Jagat Kerthi itu perlu diadakan penyempurnaan terhadap Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik sekali pakai. Penyempurnaannya dapat dilakukan dengan mengembangkan program PEKELI (Peken Kedas Bali) ini untuk membantu dalam menyelamatkan lingkungan Bali dari sampah plastik. Apabila semua pihak bersedia turut serta dalam penyempurnaan terhadap program-program yang dirasa belum berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, sudah tentu kita akan dapat menyelesaikan segala masalah yang ada di jagat Bali tercinta.
*) Penulis adalah siswa SMA Negeri Bali Mandara yang menjadi juara pertama Lomba Esai "Piala Gubernur" dalam rangkaian HUT Ke-82 LKBN ANTARA di Bali.
"Pekeli" (Peken Kedas Bali) Bangun Bali Bebas Sampah
Kamis, 12 Desember 2019 5:55 WIB
Lomba kebersihan pasar ini akan memberikan gelar Peken Kedas kepada pasar tradisional terbaik. PEKELI (Peken Kedas Bali) akan dimenangkan oleh pasar-pasar yang mampu menerapkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, dengan tidak pakai kantong plastik