Denpasar (Antara Bali) - Felix Gonsalez Martinez (30), seorang mantan anggota militer warga negara Spanyol, Selasa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap karyawan hotel di Kuta, Bali.
"Perbuatan terdakwa dapat diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Nyoman Widana.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap I Ketut Mega, seorang karyawan hotel Bali Duta Wisata, Jalan Poppies II Kuta.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (29/09) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Benesari sebelah utara hotel Adhi Darma Kuta, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, terdakwa yang berlibur ke Bali menginap di hotel Bali Duta Wisata sejak Senin (19/09), namun pada Kamis (29/09) terdakwa kabur dan tidak membayar kekurangan sewa kamar hotel sebesar Rp700 ribu.
Saksi korban pun akhirnya melihat terdakwa yang tengah melintas di depan hotel dan sedang dibonceng oleh saksi lain bernama Yuli Sri Ningsih. Saat itu juga, Ketut Mega mengejar terdakwa hingga tepat di Jalan Benesari. Namun, saat dihentikan laju kendaraannya, terdakwa kemudian turun dan langsung memukul Ketut Mega sebanyak satu kali hingga menyebabkan luka robek pada bagian bawah bibir dan bengkak pada rahang bawah. (*)
Mantan Militer Spanyol Aniaya Karyawan Disidangkan
Selasa, 20 Desember 2011 14:04 WIB