Denpasar (ANTARA) - Komando Daerah Militer IX/Udayana komitmen menindak tegas prajurit TNI AD yang terlibat tindak pidana termasuk yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga asal Buleleng, Bali.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Candra di Denpasar, Rabu mengatakan Kodam Udayana akan memproses hukum anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI," kata dia.
Menurut dia, tak ada anggota yang kebal terhadap hukum.
"Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan," katanya.
Baca juga: Tiga tentara Kodam Udayana diduga aniaya pemuda hingga meninggal
Terkait dengan dugaan tindak pidana penganiyaan yang diduga melibatkan tiga anggota Yonif 900/SBW Buleleng, pihaknya berjanji akan transparan agar kasus tersebut terang benderang.
Candra mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga orang anggota Kodam Udayana yang bertugas di Yonif 900/SBW Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Komang Juliartawan (31) meninggal dunia yakni Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH.
Menurut penjelasan Kolonel Candra pihaknya telah mendapatkan laporan pihak keluarga korban, Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja yang menginformasikan adiknya Komang Juliartawan (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng telah meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Anggota Yonif 900/SBW tersebut.
Saat ini, ketiganya telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Candra belum bisa memastikan kapan, di mana dan bagaimana peristiwa itu terjadi karena ketiga anggota tersebut masih diperiksa tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja.
Baca juga: Kolonel Inf Candra menjabat Kapendam IX/Udayana
Namun demikian, menurut keterangan awal, korban awalnya menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada PAH.
Uang hasil penjualan motor tersebut telah dihabiskan oleh korban untuk berjudi.
Karena diduga tak terima dengan tindakan korban, ketiga pelaku melakukan penganiayaan hingga akhirnya menyebabkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Buleleng dan akhirnya meninggal dunia.