Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar mengusut motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara Provinsi Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Senin mengatakan hingga kini pelaku berinisial PPR (41) masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Pelaku menganiaya korban berinisial SKR (61) hingga meninggal dunia.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa naas tersebut terjadi pada Senin (3/2) sekitar pukul 14.30 Wita. Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya.
Baca juga: Polisi: Hasil autopsi mantan Bupati Jembrana meninggal karena dibunuh
Namun, pertemuan tersebut berujung cek cok. Pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Untuk sementara, polisi menduga motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah asmara.
Sukadi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.
Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Denpasar guna mengungkap lebih dalam latar belakang kejadian serta memastikan langkah hukum terhadap pelaku.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus 53 pelaku kejahatan didominasi curanmor