Denpasar (Antara Bali) - Salah seorang Pemilik Vila C151, Francisco Moriega, melaporkan PT Maximus Bali, perusahaan pengelola akomodasi pariwisata itu ke Polda Bali atas dasar dugaan penggelapan pajak sekitar Rp144 juta.
"Laporan dugaan penggelapan pajak berdasarkan penghitungan kliennya yang dikuatkan dengan hasil audit dari auditor independen," kata Fredrick J Pinakunary, kuasa hukum pemilik vila di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, dugaan penggelapan pajak itu dalam kurun waktu 2007 sampai sekarang. Hal itu sangat merugikan pihak pelapor karena hasil sewa yang seharusnya diterima sesuai perjanjian menjadi berkurang sangat.
Berdasarkan informasi kliennya, tambah Fredrick, pendapatan hasil sewa hanya 15-20 persen dari yang dijanjikan oleh pengelola. "Kami melaporkan dugaan penggelapan tersebut dengan pihak terlapor adalah Direktur PT Maximus Bali," ujarnya.
Fredrick mengatakan, selain melaporkan dugaan penggelapan pajak, pemilik juga melaporkan pengelola atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Menurut dia, laporan tersebut berdasarkan perlakukan yang tidak menyenangkan yang diterima kliennya dari pihak pengelola vila saat akan menginap di akomodasi pariwisata miliknya.
Sementara itu, I Made Budi Pernatha, kuasa hukum PT Maximus Bali mengatakan, pihak pemilik vila sebenarnya tidak berhak melaporkan adanya dugaan penggelapan pajak itu karena bukan kapasitasnya, sebab yang berwenang adalah institus terkait yang merasa dirugikan.
"Kami tidak bisa menanggapi pelaporan tersebut lebih jauh sebelum mengetahui kebenaran hal tersebut," katanya menambahkan.(**)