Denpasar (Antara Bali) - Salah satu pemilik Villa C151, John Mark Winders, tidak menginginkan PT Maximus Bali menjadi pengelola sarana akomodasi pariwisata di Seminyak, kawasan Kuta, Kabupaten Badung itu.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan gugatan yang dilakukan Jhon beserta istrinya terhadap PT Maximus Bali (MB) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Keinginan itu disampaikan oleh N Christine Purba, kuasa hukum penggugat pada sidang yang dipimpin oleh hakim, John Toni Hutauruk.
"Selain itu kami menilai jawaban tergugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya masih banyak memutarbalikkan fakta, seperti masalah biaya pembayaran pajak, pemasaran dan perawatan," ujarnya.
Menurut Christine, masalah tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat 2 yang terdapat dalam akta perjajian bersama. Padahal dalam perjanjian itu, pihak PT MB setuju memberikan pendapat bersih kepada pemilik vila yang sudah dipotong pajak dan biaya pengelolaan vila.
Ia menambahkan, namun pada November 2010 dari PT MB melaporkan belum membayar pajak. Selain itu mereka juga menaikan biaya jasa pengelolaan, pemasaran dan perawatan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Dia menjelaskan, akibat tindakan PT MB yang tidak profesional itu memunculkan kerugian materiil pihak penggugat senilai 17.466,97 dolar AS. Selain itu mengalami kerugian proyeksi keuntungan sebesar 160.000 dolar AS.
Sementara itu, Made Budi Pernatha, kuasa hukum PT MB mengatakan, pada sidang mendatang akan mengajukan duplik yang pada prinsip mengganggap tidak ada pasal yang bisa dipermasalahkan.
Sidang lanjutan kasus itu akan dilanjutkan pada Senin (14/11) mendatang dengan agenda pengajuan duplik oleh pihak tergugat.(**)
Pemilik Tolak PT Maximus Kelola "Villa C151"
Senin, 7 November 2011 14:19 WIB