Denpasar (Antara Bali) - Manajemen PT Maximus Bali, pengelola Villa C151, memperlihatkan bukti pembayaran pajak deviden milik Francisco Noriega, pelapor kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.
"Tidak ada kasus penggelapan pajak itu, karena pihak manajemen pengelola vila itu melalui General Managernya, Wayan Suarsa, yang telah memenuhi pemanggilan penyidik Polresta Denpasar terkait kasus tersebut sebagai saksi," kata Budi Pernatha, Kuasa Hukum PT Maximus Bali saat dihubungi melalui telepon selulernya di Denpasar, Kamis.
Seperti diketahui Fransisco melaporkan perusahaan pengelola akomodasi pariwisata itu ke Polda Bali atas dasar dugaan penggelapan pajak sekitar Rp144 juta pada penghujung tahun 2011.
Dia mengatakan, pihak pengelola sudah membayarkan pajak deviden milik pelapor sejak 2007 sampai sekarang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan itu.
Hal itu dilakukan pihak pengelola, tambah Budi, karena sampai sekarang yang bersangkutan tidak juga mengirimkan NPWP miliknya padahal sudah diminta dengan menyurati dan mengirimkan surat elektronik.
"Terkait perkembangan kasusnya kami hanya bisa menunggu, sebab sepengetahuan kami hanya masih mendengarkan keterangan saksi. Tentang kelanjutannya belum diketahui," ujarnya.(IGT)
Polisi Peroleh Bukti Pajak Dari PT Maximus
Kamis, 15 Maret 2012 21:10 WIB