Denpasar (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Visa On Arrival (VOA), Raden M. Soleh (26), yang juga merupakan petugas Imigrasi Ngurah Rai ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Denpasar di Bandara Ngurah Rai. Penangkapan dilakukan ketika terpidana Raden M. Soleh berada dalam pesawat dengan keberangkatan menuju Jakarta.
"Dia ditangkap kemarin, dan menurut informasi dia adalah pegawai yang masih aktif, untuk itu pada Minggu saya berangkat ke Palembang karena data terakhir yang didapat dia ini pegawai di Imigrasi Kota Palembang," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ary Kusuma mengatakan, saat tim melaksanakan koordinasi ke kantor Imigrasi Kota Palembang, M. Soleh sedang tidak berada di kantor dan tanpa keterangan."Akhirnya kita mendapat nomor telepon yang bersangkutan dan dilacak posisinya ada di Bali, selanjutnya setelah dilacak terakhir yang bersangkutan mendekati arah bandara, kita koordinasi dengan tim yang ada di kantor di Bali dengan Kasi Pidum, lalu koordinasi dengan pihak Angkasa Pura," jelasnya.
"Nah jadi saat itu, dia ini sempat naik ke pesawat dan berangkat, akhirnya kita tunggu hingga pesawat turun lagi dan kita tangkap di dalam pesawat," lanjut ucap Ary Kusuma.
Kepala Seksi Pidana Umum Denpasar I Wayan Eka Widanta juga membenarkan terkait penangkapan Raden M. Soleh di Bandara Ngurah Rai tersebut. "Iya kemarin ditangkap pas pesawat sudah berangkat, lalu kita koordinasi supaya pesawat ke landasan lagi, dan sekarang dia sudah masuk ke Lapas Kerobokan," Kata Eka Widanta.
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari tahun 2008 sampai dengan 2009, dimana terpidana adalah PNS di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I\ Ngurah Rai telah melakukan korupsi VOA.
Baca juga: Buron asal Inggris yang ditangkap Imigrasi Bali juga terlibat narkotika
Hal itu dilakukan dengan cara mengumpulkan voucher bekas 25 dolar AS yang pernah digunakan oleh penumpang yang datang ke Indonesia. Dari voucher bekas itu digunakan kembali pada pemberian visa bagi penumpang asing yang baru tiba dengan cara menukarnya dengan yang baru dan dibeli seharga 10 dolar AS lalu menjualnya kepada orang asing yang baru mendarat di Bandara Ngurah Rai.
Selisih 15 dolar AS hasil penukaran tersebut diambil oleh terpidana. Untuk itu, terpidana diwajibkan mengembalikan kekurangan pembayaran VOA atau keuangan negara sebesar Rp142.650.000.
Dari hasil jual beli VOA bekas itu, terpidana memperoleh keuntungan bersama petugas lainnya yang secara kolektif dan dibagi-bagi sehingga negara mengalami kerugian.
Sebelumnya, terpidana sempat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, dan divonis bebas oleh majelis Hakim PN.
Dari putusan itu, JPU tetap membuktikan dengan mengajukan kasasi, hingga akhirnya dikeluarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor: 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang memutuskan terpidana divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, terpidana telah terbukti melanggar Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.