Denpasar (ANTARA) - Jumlah Narkoba sabu terhitung sampai bulan Agustus 2019, seberat kurang lebih 4,834 Kg jadi dominasi tangkapan barang bukti dari 28 kasus yang telah ditangani pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali.
"Barang bukti yang paling banyak itu ada sabu 4,834 kg, 1.587 butir ekstasi dan dan ganja 23,012 kg, dengan jumlah pelaku laki - laki 31 orang dan dua perempuan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, di Denpasar, Senin.
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini yang menjadi sasaran petugas ialah jaringan - jaringan atau anggota yang terlibat dalam penyebaran Narkotika.
Menurut dia, ada beberapa modus operandi yang kerap digunakan para pelaku dalam menyebarkan Narkotika itu terutama dengan tujuan di Bali.
Pertama ada, modus peredaran gelap narkoba, yang dilakukan melalui sistem belanja online. Sistem ini juga memanfaatkan jasa dari ojek online untuk mengirimkan Narkotika yang dimanipulasi melalui jajanan ringan dan lainnya.
Selanjutnya, Sebudi menjelaskan modus lainnya berupa rekrutmen kurir melalui media sosial. Berdasarkan assesmen motivasi bahwa pengguna awal ini bertugas sebagai kurir agar mendapat narkoba untuk dicicipi, (motif bukan uang).
"Untuk beberapa kasus lainnya, menggunakan modus berupa peredaran narkoba menggunakan Jasa Ekspedisi dan metode "shot gun" dimana pelaku memecah narkotika untuk nantinya didistribusikan oleh sejumlah kurir di beberapa wilayah yang sudah ditentukan," jelas Sebudi.
Pihaknya menambahkan, bahwa sejumlah kurir melakukan aksinya untuk mengedarkan narkotika itu dilakukan dengan menyembunyikan paket narkotika itu, dalam sandal, ban, atau bungkusan jajanan.
Apabila dilihat dari pekerjaannya, paling tinggi berasal dari profesi swasta yaitu pada tahun 2018 sebanyak 314 orang dan di tahun 2019 ada sebanyak 103 orang. Sedangkan dari kalangan wiraswasta yaitu di tahun 2018 ada 88 orang dan di tahun 2019 ada 26 orang.
Sedangkan untuk yang tidak bekerja atau pengangguran, di tahun 2018 ada 73 orang dan di tahun 2019 ada sekitar 25 tersangka.
"Kalau misalnya dilihat dari usianya, di tahun 2018 untuk usia 21-30 tahun ada 223 dan di tahun 2019 ada 59, nah beda lagi kalau rentang usia 31-40 tahun, ada 165 di tahun 2018 dan 66 untuk tahun 2019," ucapnya.
Pihaknya mengharapkan bahwa adanya pengedar maupun pengguna di Bali, dapat mengalami penurunan dan jaringan - jaringan Narkotika yang bertujuan menyasar Bali dapat diberantas keberadaannya.