Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyebutkan bahwa dewan pengawas diperlukan untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi terjaminnya transparansi dan akuntabilitas.
"Dalam penegakan hukum perlu adanya pengawasan dari eksternal demi menjaminnya transparansi dan akuntabilitas," kata Koordinator Tim Pengacara Muda DPP KNPI, Tegar Putuhena saat jumpa pers di Media Center KNPI, Menteng, Jakarta, Jumat.
KNPI sendiri tidak secara langsung memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK. Revisi UU KPK sendiri salah satunya mengatur tentang adanya dewan pengawas bagi lembaga antirasuah itu.
Baca juga: 18.000 Mahasiswa Ikuti "Kuliah Akbar Kebangsaan"
"Tidak penting ada revisi atau tidak yang penting KPK kuat dan KPK bersih. Soal revisi UU KPK kami serahkan kepada parlemen dan pemerintah untuk membahasnya," ujarnya.
Keberadaan pengawas juga dinilai penting untuk menjamin tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau politisasi hukum.
"Pro dan kontra dalam revisi UU KPK suatu hal yang wajar dalam dinamika negara demokrasi. Namun, jangan sampai terjadi benturan horizontal," kata Tegar.
KNPI juga menyoroti tata kelola keuangan di tubuh KPK yang menjadi pekerjaan rumah bagi KPK.
Baca juga: KNPI Proposes National Forum of Ex-Presidents and Vice Presidents
Sebagai lembaga anti korupsi, kata dia, KPK semestinya memberikan teladan yang baik dalam hal transparansi serta good corporate governance.
Pada tahun 2018, KPK pernah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan lembaga itu.
"Ini menimbulkan pertanyaan di benak publik, bagaimana bisa lembaga anti korupsi justru lalai dalam tata kelola keuangannya. Ini akan menimbulkan distrust dari publik terhadap KPK. KPK juga harus memberikan contoh kepada lembaga lain," jelas Tegar.
Ia menambahkan sebagai negara demokrasi, Indonesia memerlukan KPK yang kuat sehingga penyimpangan-penyimpangan yang selama.ini terjadi bisa segera dibersihkan.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki bukti penyimpangan di tubuh KPK bisa mengirimkan ke posko pangaduan TPM KNPI di Jalan Anyer No 9, Menteng, Jakarta Pusat atau melalui email ke tpm.knpi@gmail.com," ujarnya.