Badung (ANTARA) - Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengharapkan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung meningkatkan sinergi antara BPD dengan Perbekel dan menyamakan persepsi serta pola pikir dalam upaya meningkatkan pembangunan di desa.
“Anggota BPD harus bekerja kreatif dan inovatif serta bekerja dengan keras, cerdas, ikhlas dan tuntas, serta meningkatkan sinergi denban perbekel,” ujar Bupati saat meresmikan Forum BPD se-Badung masa bakti tahun 2019-2025, di Pusat Pemerintahan Badung, Kamis.
Pada kesempatan itu, I Putu Raka Mandiana dari BPD Desa Mengwitani juga terpilih menjadi Ketua Forum BPD se-Badung. Acara peresmian Forum BPD itu juga dirangkaikan dengan orientasi tentang tugas pokok dan fungsi BPD dengan narasumber dari Kemendagri dan Kejari Badung.
Terkait dengan pengukuhan Forum BPD, Bupati Giri Krasta juga mewajibkan BPD mengetahui tentang UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD dan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Inilah tatanan regulasi yang harus diikuti bersama, sehingga sumber dana dari manapun harus masuk pada tatanan regulasi ini. Sehingga manfaat pelaksanaan penganggaran bisa berjalan dengan baik dan nantinya tidak ada masalah hukum berkenaan dengan penggunaan anggaran dan kewenangan yang dilakukan,“ kata Giri Prasta
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan Kemendagri dan Kejari Badung yang bersedia menjadi narasumber terkait dengan program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh Perbekel atau kepala desa bersama BPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung, Putu Gede Sridana, mengatakan BPD mempunyai tugas pokok dan fungsi bersama Perbekel dalam Pemerintahan Desa dalam merencanakan pembangunan desa, mulai dari Musdes, Musrenbang, hingga menetapkan APBDes.
“Tujuan dari orientasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi Perbekel dan BPD mengenai dasar-dasar hukum sebagai dasar dalam melaksanakan pemerintahan desa,” katanya.