• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 17 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      Senin, 15 Desember 2025 19:46

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      Senin, 15 Desember 2025 9:44

      BMKG: Siaga, hujan petir berpotensi guyur mayoritas daerah pada Minggu

      BMKG: Siaga, hujan petir berpotensi guyur mayoritas daerah pada Minggu

      Minggu, 14 Desember 2025 11:50

      BBMKG: Waspadai cuaca ekstrem akibat Bibit Siklon Tropis 93S di Bali

      BBMKG: Waspadai cuaca ekstrem akibat Bibit Siklon Tropis 93S di Bali

      Kamis, 11 Desember 2025 19:31

      BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia pada Kamis

      BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar Indonesia pada Kamis

      Kamis, 11 Desember 2025 7:55

  • Ekonomi
    • Bandara Ngurah Rai aktifkan Posko Nataru selama 21 hari

      Bandara Ngurah Rai aktifkan Posko Nataru selama 21 hari

      Selasa, 16 Desember 2025 19:51

      Pemkab Gianyar terapkan penilaian kinerja LPD genjot ekonomi desa

      Pemkab Gianyar terapkan penilaian kinerja LPD genjot ekonomi desa

      Selasa, 16 Desember 2025 19:49

      Anak usaha ITDC kantongi izin olah air laut jadi air bersih di Bali

      Anak usaha ITDC kantongi izin olah air laut jadi air bersih di Bali

      Senin, 15 Desember 2025 21:16

      PLN pastikan 19 gardu induk jaga keandalan listrik di Bali saat Nataru

      PLN pastikan 19 gardu induk jaga keandalan listrik di Bali saat Nataru

      Minggu, 14 Desember 2025 21:01

      Bandara Ngurah Rai layani 22 juta penumpang sampai November

      Bandara Ngurah Rai layani 22 juta penumpang sampai November

      Minggu, 14 Desember 2025 17:51

  • Humaniora
    • BPBD minta masyarakat Bali siapkan tas siaga di tengah ancaman siklon

      BPBD minta masyarakat Bali siapkan tas siaga di tengah ancaman siklon

      Selasa, 16 Desember 2025 19:50

      PMI Bali intensifkan agenda donor darah jelang libur tahun baru

      PMI Bali intensifkan agenda donor darah jelang libur tahun baru

      Selasa, 16 Desember 2025 16:52

      BPBD Bali catat lima kabupaten terendam banjir dalam 5 hari siklon

      BPBD Bali catat lima kabupaten terendam banjir dalam 5 hari siklon

      Selasa, 16 Desember 2025 15:49

      BPBD Gianyar Bali sediakan bantuan rehabilitasi dampak bencana alam

      BPBD Gianyar Bali sediakan bantuan rehabilitasi dampak bencana alam

      Selasa, 16 Desember 2025 15:48

      Basarnas evakuasi korban cuaca ekstrem saat melaut di Nusa Dua

      Basarnas evakuasi korban cuaca ekstrem saat melaut di Nusa Dua

      Selasa, 16 Desember 2025 11:57

  • Pariwisata
    • Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Jumat, 28 November 2025 17:53

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

      Indonesia amankan sembilan emas, kokoh di peringkat kedua

      Indonesia amankan sembilan emas, kokoh di peringkat kedua

      Selasa, 16 Desember 2025 5:59

      Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

      Rizki Juniansyah raih emas dan pecahkan dua rekor dunia

      Selasa, 16 Desember 2025 5:55

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Senin, 15 Desember 2025 5:51

      Inter Milan naik ke posisi pertama setelah tekuk Genoa 2-1

      Inter Milan naik ke posisi pertama setelah tekuk Genoa 2-1

      Senin, 15 Desember 2025 5:48

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Jumat, 12 September 2025 23:10

  • Foto
    • Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      Senin, 15 Desember 2025 20:01

      Rumah produksi garam tradisional di Bali

      Rumah produksi garam tradisional di Bali

      Rabu, 3 Desember 2025 18:47

      Tradisi Mesuryak di Hari Raya Kuningan di Bali

      Tradisi Mesuryak di Hari Raya Kuningan di Bali

      Sabtu, 29 November 2025 21:55

      Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

      Perayaan Hari Raya Kuningan di Bali

      Sabtu, 29 November 2025 21:52

  • Video
    • Dittipideksus ungkap TPPU bisnis balpres pakaian bekas ilegal impor

      Dittipideksus ungkap TPPU bisnis balpres pakaian bekas ilegal impor

      Senin, 15 Desember 2025 20:46

      BMKG ingatkan masyarakat waspada cuaca ekstrem dampak siklon 93S

      BMKG ingatkan masyarakat waspada cuaca ekstrem dampak siklon 93S

      Jumat, 12 Desember 2025 22:03

      Menkum tekankan perlindungan HAKI industri kreatif di Posbankum Bali

      Menkum tekankan perlindungan HAKI industri kreatif di Posbankum Bali

      Jumat, 12 Desember 2025 20:06

      Imigrasi Ngurah Rai buka layanan di pusat perbelanjaan di Kuta

      Imigrasi Ngurah Rai buka layanan di pusat perbelanjaan di Kuta

      Sabtu, 6 Desember 2025 21:26

      Menkeu sebut rusun ASN Kemenkeu di Bali irit bisa tampung 480 penghuni

      Menkeu sebut rusun ASN Kemenkeu di Bali irit bisa tampung 480 penghuni

      Jumat, 5 Desember 2025 18:22

  • English

Polemik revisi UU KPK dan bagaimana menyikapi

Minggu, 8 September 2019 18:37 WIB

Polemik revisi UU KPK dan bagaimana menyikapi

Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga pada melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membagi-bagikan bunga ke warga yang melintas di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/ CFD) Jakarta, Minggu pagi.

Mereka berpencar di sejumlah titik membagikan tangkai bunga ke sejumlah warga. Harapannya, warga yang menerima bunga tersebut bisa ikut menyuarakan penolakan revisi UU KPK.

Setiap tangkai bunga disertakan secarik kertas yang bertuliskan kata "Tolong" dan "Jokowi setuju revisi UU KPK = KPK mati".

Itu adalah aksi lanjutan sebelumnya yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9). Intinya, mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

KPK adalah lembaga antirasuah yang hadir di masa Presiden kelima Megawati Soekarnoputri. Sejak itu, otoritas KPK dilindungi hingga zaman pemerintahan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kita tentu berharap agar Presiden Joko Widodo tidak membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi tersungkur dan lumpuh dengan rencana revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam surat terbukanya yang diterima di Jakarta, Jumat.

KPK memiliki sepuluh keberatan terkait usulan revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, yang dihadiri 77 anggota dari total 560 anggota. Sepuluh hal yang juga dimuat di situs resmi KPK itu pun menuai pro dan kontra, di antaranya:

Dewan Pengawas
Yang pertama, KPK keberatan soal pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR. Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memiliki dewan pengawas.

"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri.

Bivitri mengatakan KPK telah memiliki mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme praperadilan.

Selain itu, tidak ada jaminan keberadaan Dewan Pengawas di tubuh KPK dapat menjadikan lembaga itu dapat bekerja secara efektif.

Pengamat politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago justru menilai perlu adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan efisiensinya.

"Ada anggaran yang harus dikeluarkan untuk membuat badan pengawas ini," kata Pangi di Jakarta, Sabtu (6/7).

Sebelumnya dalam kesempatan lain, mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar mengatakan KPK memerlukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga.

Antasari mengatakan keberadaan Dewan Pengawas tetap diperlukan untuk mengawasi kinerja lembaga seperti laporan yang masuk, tingkat penyelidikan serta penyidikan, namun dewan pengawas harus berada di luar lembaga antirasuah itu sendiri.

"Tentunya tokoh masyarakat yang peduli dengan penegakan antikorupsi atau tokoh agama, atau apapun," ucap Antasari yang memimpin KPK 2007 sampai 2009.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan institusinya tidak mencampuri pembentukan Dewan Pengawas KPK. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.

"Kami tidak meminta Dewan Pengawas KPK dari DPR, namun itu dibentuk oleh Pimpinan KPK melalui aspirasi publik. Silahkan dipilih apakah ada dari profesor, kiai, akademisi, wartawan, pengamat ya silahkan saja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Baca juga: KPK tertarik gunakan aturan adat untuk cegah korupsi

Penyadapan dipersulit
Yang kedua, KPK keberatan terkait penyadapan yang dipersulit dan dibatasi. Penyadapan memang menjadi salah satu metode yang digunakan KPK untuk mendapatkan alat bukti di pengadilan.

Namun, metode itu menuai pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, DPR dalam revisi UU KPK memutuskan, sebelum menyadap, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Setelah izin didapat, penyidik KPK dapat menyadap maksimal tiga bulan dari saat penyadapan itu dilakukan. Asas penyadapan bersifat rahasia hanya untuk kepentingan pemeriksaan korupsi. Adapun hasil penyadapan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi harus dimusnahkan.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyoroti upaya tersebut memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan.

Abraham menambahkan selama ini KPK sudah membentuk sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan sebelum dilakukan penyadapan. Kata dia, izin harus melewati banyak meja, yakni kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan kemudian meja lima pimpinan KPK.

Sementara, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menilai pembuktian serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap harus diperhatikan.

"Jadi, kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu, utang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat. Padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, itu pemulihannya seperti apa? Dan itu kerahasiaannya banyak," tutur dia.

Pada situasi tertentu, pengamat politik Universitas Indonesia Donny Gahral menyebutkan kalau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak perlu memusingkan pelanggaran HAM supaya KPK bisa menangkap koruptor demi tegaknya keadilan.

"Sebetulnya HAM itu tidak berlaku mutlak, tapi sekarang kalau pun ada yang harus dipersoalkan, pengecualian hanya pada soal penyadapan KPK," ujar Donny.

SP3 Kasus Korupsi
Yang ketiga, KPK keberatan jika harus menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada kasus korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin khawatir jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi extra ordinary akan menjadi lemah.

"Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya," kata dia.

Senada dengannya, pengamat hukum dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai tidak adanya wewenang untuk menerbitkan SP3 seperti itu dapat membuat KPK bekerja lebih hati-hati dalam menangani kasus korupsi.

"Kalau KPK dikasih (kewenangan) SP3, KPK bisa saja menetapkan seorang gubernur menjadi tersangka. Nanti satu tahun kemudian, karena tidak cukup bukti, dikeluarkan SP3. KPK jadi permainan politik saja," ujar Hifdzil.

Sementara Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan revisi UU KPK mengenai kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ditujukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi lebih objektif menyelesaikan suatu kasus hukum.

"Tidak ada hal-hal yang mengurangi kewenangan KPK, yang ada justru agar KPK lebih fokus dan objektif. Oleh karena itu ada pengawas, ada SP3," tegas JK.

Menurut JK, perubahan itu, jika dilihat secara proporsional, dilakukan agar UU KPK lebih tepat atau lebih sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi saat ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan perkara penghentian penyidikan pun dinilai bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini bisa diterapkan dalam kondisi limitatif dan eksepsional kepada tersangka yang sakit berat.

"Secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelasnya.

KPK dilemahkan
Yang keempat, KPK menuliskan keberatan jika kewenangannya terkait proses penuntutan perkara korupsi kini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kedua lembaga penegak hukum itu diketahui sama-sama memiliki tugas dan wewenang untuk menangani perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga masuk ke pengadilan.

Dengan adanya koordinasi terlebih dulu dengan Kejaksaan Agung, kedua lembaga dapat bersinergi dari segi Sumber Daya Manusianya untuk bersama-sama memberantas korupsi. Apalagi KPK pernah memiliki riwayat kekurangan tenaga jaksa.

Namun, koordinasi akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh KPK sehingga akan memperlambat penanganan perkara korupsi. Sebab KPK terikat batas waktu penanganan perkara.

Keterbatasan itu antara lain dalam hal penuntutan, yakni setelah menerima berkas perkara dari penyidik, penuntut umum wajib melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Semua perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan harus tuntas hingga dibawa ke pengadilan. Dengan batasan itu, perkara menggelinding cepat dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

Yang kelima, KPK menuliskan keberatan jika kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas sebab pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. Sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK yang diusulkan DPR.

Yang keenam, KPK juga keberatan jika kewenangan strategis proses penuntutan dihilangkan seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, meminta bantuan Polri dan Interpol.

Yang ketujuh, KPK keberatan jika kewenangan mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas. KPK merasa posisinya direduksi dengan hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.

"Padahal selama ini, KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi," tulis KPK di situs resminya.

Pelaporan LHKPN yang dilakukan di masing-masing institusi seperti yang disepakati sekarang akan mempersulit KPK melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca juga: Bali jadi provinsi bersih korupsi peringkat ke-4 nasional (video)

Tidak independen
Yang kedelapan, KPK keberatan jika Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri.

"Selama ini proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan KPK sudah berjalan efektif dengan proses rekruitmen yang terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber," tulis KPK di situs resminya.

Selain itu, di sejumlah lembaga-lembaga antikorupsi negara lain di dunia telah menerapkan sumber terbuka Penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hong Kong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Leone.

Akibatnya, yang kesembilan, KPK khawatir tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sebab, KPK telah dijadikan lembaga Pemerintah Pusat dengan anggota yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan," tulis KPK di situs resminya.

Terakhir, yang kesepuluh, KPK keberatan jika perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu: mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

"Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil," tulis KPK di situs resminya.

Presiden Jokowi mengatakan ia mengapresiasi kinerja KPK selama ini. "Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Presiden.

Ia berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, Jumat (6/9).

Jokowi mengaku belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut, sehingga belum dapat berkomentar banyak.

"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," tambahnya.

Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu.

Untuk memastikan revisi UU KPK tidak melemahkan pemberantasan korupsi, masyarakat harus ikut memperhatikan manuver politik di DPR.

Baca juga: KPK bangun zona bersih Korupsi di Bandara Ngurah Rai (video)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang justru mendukung revisi tersebut sebab UU KPK sudah terlalu lama tidak direvisi. Namun dia meminta, revisi tersebut harus memperkuat KPK secara kelembagaan.

"Kita kembali saja ke poin-poin apa sebenarnya yang bisa (membuat) KPK menjadi tidak prudence, KPK menjadi tidak perform, KPK menjadi lebih lemah, KPK menjadi lebih sulit untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, terlebih dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi," jelas dia.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Adhie Massardi: UU KPK hasil revisi takkan lemahkan lembaga antirasuah

Adhie Massardi: UU KPK hasil revisi takkan lemahkan lembaga antirasuah

14 Oktober 2019 11:06

Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?

Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?

4 Oktober 2019 20:33

PPP tunggu sikap Presiden Jokowi terkait UU KPK

PPP tunggu sikap Presiden Jokowi terkait UU KPK

29 September 2019 20:22

Ribuan mahasiswa Bali demonstrasi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (video)

Ribuan mahasiswa Bali demonstrasi tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (video)

24 September 2019 17:11

Aksi mendukung revisi UU KPK

Aksi mendukung revisi UU KPK

23 September 2019 13:44

Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali

Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali

23 September 2019 13:29

Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan meninggalnya HS Dillon

Komnas HAM: KPK dihabisi bersamaan meninggalnya HS Dillon

20 September 2019 06:24

Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK

17 September 2019 19:47

Terpopuler

Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia merangsek ke posisi kedua

Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia merangsek ke posisi kedua

Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia disalip Vietnam

Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia disalip Vietnam

Gubernur Bali tetap tutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025

Gubernur Bali tetap tutup TPA Suwung mulai 23 Desember 2025

Polres Badung-Bali tak temukan pornografi di konten WNA Bonnie Blue

Polres Badung-Bali tak temukan pornografi di konten WNA Bonnie Blue

BMKG modifikasi cuaca dari Sumatra, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara

BMKG modifikasi cuaca dari Sumatra, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara

Top News

  • BPBD minta masyarakat Bali siapkan tas siaga di tengah ancaman siklon

    BPBD minta masyarakat Bali siapkan tas siaga di tengah ancaman siklon

    5 jam lalu

  • BPBD Bali catat lima kabupaten terendam banjir dalam 5 hari siklon

    BPBD Bali catat lima kabupaten terendam banjir dalam 5 hari siklon

    9 jam lalu

  • Indonesia amankan sembilan emas, kokoh di peringkat kedua

    Indonesia amankan sembilan emas, kokoh di peringkat kedua

    18 jam lalu

  • Polisi temukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas jaringan Korsel

    Polisi temukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas jaringan Korsel

    19 jam lalu

  • BKSDA Bali minta lembaga konservasi lindungi kesejahteraan gajah

    BKSDA Bali minta lembaga konservasi lindungi kesejahteraan gajah

    15 Desember 2025 16:11

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Mobile Site
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com