Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan Dewan setempat agar Dinas Koperasi dan UKM tidak digabungkan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait rencana perampingan sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Bali.
"Saya menerima usulan Dewan. Jadi, karena itu, Dinas Koperasi dan UKM, maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian tetap seperti sekarang," kata Koster saat menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.
Koster sependapat Dinas Koperasi dan UKM mengurusi koperasi yang jumlahnya cukup banyak. Di samping itu, dinas tersebut juga memiliki tugas yang besar untuk menjalankan visi misi Pemprov Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", termasuk menguatkan ekonomi kerakyatan.
Dengan tidak jadi disatukannya Dinkop dengan Dinas Perdagangan, lanjut dia, maka OPD Pemprov Bali yang semula jumlahnya 49, dirampingkan menjadi 41. Semula direncanakan perampingan OPD menjadi 40.
Meskipun sejumlah OPD dirampingkan, tetapi sesungguhnya ada penambahan dua OPD yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Sebenarnya ada target yang lebih radikal cuma 26 OPD, tetapi nanti saya dibilang kejam," seloroh Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Koster tidak memungkiri kebijakan perampingan tersebut nantinya akan berimbas sejumlah pejabat eselon II, III dan IV akan kehilangan jabatannya.
"Saya akan tangani dengan bijaksana, saya orang yang manusiawi. Apalagi sejumlah pejabat eselon II, III dan IV juga akan ada yang pensiun," ucapnya.
Baca juga: Pertumbuhan UMKM Bali capai 4 persen
Sebelumnya sejumlah Fraksi DPRD Bali seperti Golkar, Demokrat dan Gerindra menyoroti rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali I Made Dauh Wijana mengaku belum sependapat berdasarkan kajian filosofis, yuridis, sosiologis, historis, dan psikologis. Pasalnya, ekonomi masyarakat Bali pada hakikatnya didukung oleh kekuatan ekonomi rakyat, termasuk koperasi di dalamnya.
"Hal ini terbukti dan teruji dalam krisis ekonomi nasional 1998, ekonomi Bali relatif lebih tahan dan lebih kuat karena kekuatan ekonomi rakyat itu sendiri," katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (12/8).
Jumlah koperasi di Bali mencapai lebih dari 4.900 dengan anggota 1.080.000 atau 48 persen dari jumlah penduduk dewasa di Pulau Dewata. Oleh karena itu, perhatian terhadap koperasi tidak boleh surut. Apalagi tantangan koperasi semakin berat di era revolusi industri 4.0 saat ini.
Pertimbangan yang sama menyangkut keberadaan koperasi juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat lewat anggotanya, Utami Dwi Suryadi. Data menunjukkan, dari sekitar 4.900 koperasi yang ada, 1.665 unit belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan permasalahan yang dikategorikan ringan, sedang, dan berat.
Baca juga: Pemprov Bali dorong koperasi produksi
Hal ini mesti dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi struktur OPD. "Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali yang dipimpin oleh eselon II belum mampu mengatasi permasalahan yang ada. Terbukti masih banyak koperasi yang belum mengadakan RAT sampai Juli 2019," ujar Dwi Suryadi.
Anggota Fraksi Partai Gerindra I Nengah Wijana menambahkan, persoalan tidak hanya menyangkut masih banyaknya koperasi yang belum mampu melaksanakan RAT.
Namun, masih ada beberapa koperasi yang mengalami kerugian, baik karena manajemen, maupun pengurus koperasi dan merugikan masyarakat setempat. Hal ini perlu pembinaan dan pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM.
Baca juga: Koperasi kakao di Bali tembus pasar cokelat dunia
Koster setuju Dinkop dan Disdagperin tak digabungkan
Selasa, 13 Agustus 2019 17:59 WIB