Semarapura, 3/11 (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung berang karena sampai saat ini perubahan RAPBD tahun 2011 masih molor.
"Tim evaluasi dan verifikasi Provinsi Bali tidak profesional, " kata Sekretaris Fraksi PDIP Klungkung, Sang Nyoman Putra Yasa di gedung DPRD Klungkung, Kamis.
Dia juga menuding kalau tim bikinan Gubernur tersebut tidak memahami hukum dan peraturan secara baik.
Padahal, menurut Putra, persiapan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 terutama pasal 48.
Parahnya lagi tim evaluasi Gubernur terkesan gamang dan ragu sehingga sampai meminta fatwa ke Depdagri.
"Kalau mau bertanya soal itu mestinya kan bisa melalui telpon, kenapa mesti sampai ke Depdagri," kritiknya.
