Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Bali Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Pimpinan DPRD Bali memutuskan menetapkan, satu, memberikan persetujuan penetapan Raperda Bali Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Dalam persetujuan itu, dewan juga menyepakati poin kedua yaitu perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan rincian pendapatan daerah diproyeksi Rp6,656 triliun lebih, belanja daerah menjadi Rp7,408 triliun lebih dengan defisit Rp752 miliar lebih, dan pembiayaan penerimaan menjadi Rp1,153 triliun lebih (pengeluaran pembiayaan Rp401 miliar lebih dan pembiayaan netto Rp752 miliar lebih).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Bali, 6 Agustus 2025,” ucap Kresna Budi.
Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Bali Tahun Anggaran 2025 Gede Kesuma Putra menambahkan dalam APBD Induk 2025 defisit didesain Rp799,660 miliar dengan target pendapatan daerah Rp6,027 triliun dan target belanja daerah Rp6,827 triliun.
Dengan rancangan Pemprov Bali pada anggaran perubahan tadi, maka defisit menjadi lebih kecil atau turun Rp47,314 miliar, proyeksi pendapatan meningkat, target belanja daerah pun naik.
Dengan mendapat persetujuan ini, pansus memberi catatan guna memperbaiki kapasitas fiskal Provinsi Bali di sisa waktu 2025 ini, dengan mendorong agar diupayakan potensi penerimaan pendapatan dari dua sumber, yaitu Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua.
“Supaya menjadi kenyataan atau terealisasi, disamping untuk selalu terus menggali sumber-sumber pendapatan baru dan pengelolaan aset tetap berupa tanah diupayakan sedemikian rupa guna memungkinkan memberikan kontribusi PAD,” ujar Gede Kesuma.
Selanjutnya mengoptimalkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang sudah berumur lebih dari 1,5 Tahun.
“Tetapi sampai saat ini belum memberikan kontribusi PAD, Karenanya kembali dewan mendorong Pemprov Bali untuk melaksanakan kedua perda di atas,” kata dia.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih atas rampungnya raperda ini, dan dengan telah disetujuinya oleh DPRD Bali maka dalam waktu tiga hari ke depan akan ia sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
“Saya berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan,” kata dia.
