Denpasar (Antara Bali) - Bocah asal Australia berinisial LM (14) tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar.
M Rifan selaku penasihat hukum terdakwa LM di Denpasar, Senin, mengemukakan alasan tidak mengajukan eksepsi itu untuk mempercepat proses persidangan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi, karena setelah melihat surat dakwaan jaksa, semuanya sudah sesuai dengan yang terjadi. Selain untuk mempercepat persidangan, materinya juga sudah sesuai," kata Rifan saat ditemui seusai sidang perdana di PN Denpasar.
Menurut rencana, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi seusai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntun umum dalam sidang perdana tersebut.*