Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang tersangkut kasus narkoba di Bali akhirnya dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Bedasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan," kata hakim tunggal Amzer Simanjuntak saat membacakan vonis.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkoba golongan I, yakni jenis ganja, secara ilegal.
Amzer Simanjuntak mengatakan, terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja, yakni tiga bulan penjara.
Hakim mengungkapkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
LM yang ditangkap yang ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Legian, Kuta, dengan barang bukti 6,9 gram bruto atau 3,6 gram ganja di saku celananya itu, juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa yang memiliki postur tubuh tinggi itu usianya masih sangat muda, dan pernah direhabilitasi sebagai pecandu narkoba.
Sementara hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yakni perbuatannya dapat merusak citra Bali sebagai daerah pariwisata.
Atas vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa Mohammad Rifan, menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Vonis ini di luar perkiraan, kami sedikit kecewa. Kalau mengajukan banding akan memakan waktu lebih lama lagi. Padahal kami berharap anak itu bisa dikembalikan ke orang tuanya untuk rehabilitasi," kata Rifan.(*)
Bocah Australia Itu Divonis Dua Bulan Penjara
Jumat, 25 November 2011 12:53 WIB