Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang duduk di kursi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba berharap mendapatkan tuntutan hukuman ringan.
Mochammad Rifan, selaku penasihat hukum terdakwa seusai sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Jumat, mengatakan, jaksa menuntutnya dengan menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, maka pihaknya meminta agar hukumannya dapat diringankan.
"Jika dituntut Pasal 127, kami berharap tuntutannya bisa lebih ringan. Tetapi jika jaksa menuntut dengan Pasal 128, berarti jaksa tidak memberikan tuntutan tetapi meminta agar anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, bocah tersebut didakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni dakwan primer Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan dua pasal lain, yakni Pasal 127 dan Pasal 128.
"Tetapi tuntutan itu tergantung jaksa nanti, pasal yang mana yang akan dituntutkan," kata Rifan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja seusai sidang mengatakan, tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa pada sidang berikutnya 11 November 2011 akan mengarah pada pasal yang menyangkut tentang anak di bawah umur.(**)
Bocah Australia Berharap Tuntutan Hukuman Ringan
Jumat, 4 November 2011 15:57 WIB