Denpasar (Antara Bali) - Graeme Michael Pollock (31), warga Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 0,64 gram bruto terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa dapat terancam hukuman 12 tahun.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani seusai sidang.
Menurut jaksa, sebagaimana yang tertera dalam pasal tersebut, terdakwa dinilai telah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram bruto atau 0,4 gram neto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut, terungkap bahwa terdakwa Michael Pollock itu ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali pada Jumat (16/9) 2011 sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan Pantai Kuta.
Kepada polisi terdakwa bertubuh atletis itu mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di depan toko swalayan kawasan Kuta seharga Rp2,8 juta. (PWD/T007)
Bawa Sabu-Sabu, WN Australia Terancam 12 Tahun
Rabu, 4 Januari 2012 13:27 WIB