Denpasar (ANTARA) -
Seorang warga negara asing asal Australia Andrew Smith Troy (49) menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Isa Ulinnuha dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Wayan Suarta menyatakan perbuatan terdakwa Troy melanggar peraturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram neto," kata Jaksa.
Di muka persidangan, Jaksa membeberkan Troy Andrew Smith ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Baca juga: JPU Badung dakwa empat warga Meksiko lakukan pembunuhan berencana
Terdakwa Troy ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali.
Awalnya, pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 10.30 Wita saksi petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali I Kadek Budiarta bersama dengan saksi I Putu Fajar Aditya Kameshwara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Melasti, Kecamatan Kuta, Badung sering terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 236 yang ditempati oleh terdakwa Troy Andrew Smith, di atas tempat tidur ditemukan barang berupa satu buah paket amplop kertas warna coklat tertempel resi EMS Internasional dengan nama pengirim Jayanstive Witchway Onetime dan nama penerima Troy Andrew Smith yang di dalamnya berisi barang berupa satu buah pasta gigi Colgate warna putih.
Baca juga: Empat penyerang Satpol PP Denpasar divonis dua tahun penjara
Ternyata, di dalam pasta gigi tersebut, berisi satu plastik klip bening di dalamnya berisi dua buah plastik bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya, di dalam laci meja ditemukan barang berupa sebuah tempat kaca mata warna hitam, di dalamnya berisi satu buah plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu, alat hisap sabu dan korek api," kata Jaksa.
Setelah dilakukan penimbangan di hadapan terdakwa, satu plastik klip bening di dalamnya terdapat berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu beratnya 2,21 gram atau 1,69 gram netto, satu plastik klip bening di dalamnya terdapat berisi Kristal bening mengandung narkotika jenis sabu adalah 1,93 gram bruto atau 1,46 gram neto.
Sehingga, jika digabungkan berat keseluruhan narkoba tersebut adalah 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar pada 2 Mei 2024 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening, dan berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Andrew Troy Smith memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (Methamphetamina) dengan berat keseluruhan 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan," kata Jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, Hakim Wayan Suarta meminta terdakwa Andrew Troy Smith untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah berdiskusi, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan.
Karena itu, Hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa Andrew Smith Troy didampingi oleh seorang penerjemah bahasa. Beberapa orang kerabat dari terdakwa Troy pun nampak hadir mendengarkan jalannya persidangan.