Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang menjadi terpidana dua bulan penjara karena kasus narkoba segera dideportasi setelah menjalani hukuman hingga dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar di Kerobokan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja, Jumat di Denpasar menerangkan, dalam waktu tujuh hari setelah hakim tunggal Amzer Simanjuntak memberikan vonis hukuman dua bulan terhadap LM, pihak jaksa maupun penasehat hukum LM menyatakan tidak mengajukan banding.
"Kami sudah menyatakan menerima kepada hakim, dan pihak pengacaranya juga sudah menyatakan menerima putusan. Artinya hari ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan tidak perlu menggunakan surat untuk menyatakan menerima, cukup secara lisan," jelasnya.
Atmaja mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap LM pada Minggu (4/12) dengan menjemputnya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, kemudian akan dibawa ke Lapas Denpasar untuk proses registrasi, sidik jari, dan foto.
"Setelah itu kami serahkan ke Imigrasi. Untuk kewenangan deportasi ada pada pihak Imigrasi, kapan dia akan dipulangkan ke Australia itu juga terserah pihak Konsulat Australia, termasuk tiket pesawat dan lainnya, Konsulat yang akan mengurusnya," ujar Atmaja.
Bocah 14 tahun tersebut diketahui ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Legian, Kuta karena kedapatan menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 neto ganja di saku celananya. Atas perbuatannya, PN Denpasar pada Jumat (25/11) menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan. (*)
Bocah Australia Segera Dideportasi
Jumat, 2 Desember 2011 10:53 WIB