Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang tersangkut kasus narkoba di Bali akhirnya bebas pada Minggu (4/12) setelah selesai menjalani hukuman dua bulan.
Kepala Lapas Denpasar Siswanto, Minggu mengatakan LM sudah menjalani proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja sebelum akhirnya diserahkan ke pihak imigrasi.
"Dia bebas hari ini, dan sudah menjalani proses eksekusi, sidik jari dan registrasi juga sudah menandatangani surat bebas," jelasnya.
Di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, LM akan menjalani proses deportasi dan kembali ke negaranya, Australia. LM pun masuk daftar pencekalan selama enam bulan dan dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Mohammad Rifan, penasehat hukum LM mengatakan, bocah tersebut merasa cukup senang akhirnya terbebas.
"Dia lebih banyak senangnya. Untuk kepulangannya mungkin terbang nanti malam atau besok," katanya. (*)
Bocah Australia Bebas Dari Hukuman
Minggu, 4 Desember 2011 12:07 WIB