Semarapura (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Resor Klungkung melepaskan lima pelaku perjudian "ceki" yang sebelumnya tertangkap di rumah anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Mandia, di Banjar Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
"Pelanggaran yang dilakukan kelima pelaku adalah Pasal 303 sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," kata Wakil Kepala Polres Klungkung Kompol I Wayan Gde Suwahyu, Selasa.
Menurut dia, dengan pasal tersebut maka ancaman hukumanya di bawah lima tahun sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Pengertian dalam pasal itu, jelas Suwahyu, perjudian tersebut tidak ada bandarnya sehingga tidak ada yang mengadakan atau menggelar secara khusus perjudian dengan tujuan mencari keuntungan.
Dia beranggapan arena perjudian itu hanya sebatas sebagai hiburan sekali pun tetap melakukan taruhan dengan uang.
Sementara itu, kelima pelaku sempat mendapat kunjungan dari Ketua Komisi B DPRD Klungkung, I Wayan Sugati.
Dia mengaku kunjungan tersebut karena kebetulan pelaku adalah kerabatnya.(**)
Polres Klungkung Lepaskan Lima Pelaku Perjudian
Selasa, 25 Oktober 2011 16:56 WIB