Nusa Penida (Antara Bali) - Anggota Polsek Dawan, Polres Klungkung, Bali berhasil mengamankan empat pelaku judi domino di lokasi galian C Desa Gunaksa, berkat informasi dari masyarakat setempat.
"Keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Wayan Selamat, Msi, Kamis.
Penyelenggara judian domino adalah seorang ibu rumah tangga yakni Sulis Stiawati (47), alamat Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan Klungkung berserta tiga temannya Siti Aisah, (44), Patu Rohman, (41) dan Selamet (49).
Keempat pelaku sedang asyik bermain judi dengan taruhan uang langsung diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dawan.
Barang bukti yang disita berupa delapan kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 435.000.
Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika SH menambahkan, pihaknya melakukan penggerebegan terhadap keempat tersangka.
Mereka tidak sempat melarikan diri, karena kaget tertangkap tangan menggelar judi domino, dan mereka pasrah serta mengakui perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. (WDY)
Empat Pelaku Judi Diamankan
Kamis, 13 November 2014 13:46 WIB