Denpasar (ANTARA) - Terdakwa asal Algeria Mohammed Kherici (34) dituntut sekaligus dilanjutkan dengan agenda putusan/vonis dari majelis hakim PN Denpasar atas kasus pencurian kamera di sebuah hostel dari tamu yang juga berada satu kamar dengan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN setempat, Selasa.
Dalam kasus pencurian ini, terdakwa divonis 9 bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Ni Putu Trisna Dewi selama 1 tahun penjara.
Hal-hal memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban, sedangkan hal yang meringankan, antara lain, terdakwa menyesal dan mengakui secara berterus terang atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan telah meminta maaf atas perbuatannya, serta korban memaafkannya.
Sebelumnya, kasus bermula saat terdakwa sedang berada di sebuah hostel di Jalan Poppies I Gang Sorga, Kuta, Badung dan kamarnya dapat ditempati oleh enam orang.
Saat terdakwa keluar kamar untuk membeli rokok, kemudian kembali dengan kondisi kamar yang sepi. Terdakwa melihat kamera milik tamu yang tidak dikenalnya di dalam tas dengan kondisi terbuka. Terdakwa mengambil kamera tersebut, lalu dibawanya keluar.
Baca juga: Terdakwa WNI dan warga Jepang divonis tiga bulan 15 Hari di Denpasar
Tidak lama setelah mengambil kamera tersebut, terdakwa merasa menyesal dan mengembalikan kepada pemiliknya di hostel.
Namun, saat kembali ke hostel, orang-orang telah berkumpul untuk menangkap terdakwa hingga WNA yang merupakan pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti dari perbuatan terdakwa berupa sebuah kamera warna hitam 6D beserta tas dan penutup lensanya, dua baterai dan kabel putih, serta charger kamera.
Selain itu, juga uang tunai sebesar Rp3,2 juta dan sebuah kamera 550D beserta lensa, tas, dan kelengkapan kamera lainnya. Total kerugiannya diperkirakan sebesar Rp61,7 juta.
Baca juga: WNA Jerman divonis 10 tahun karena 2.105 gram hasis