Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar hingga saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Denpasar berdasarkan hasil Pemilu 17 April 2019.
"Secara mekanisme sesuai Surat Edaran KPU RI No 867 Tahun 2019 untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, KPU RI terlebih dahulu menerima pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Selasa.
Selanjutnya, setelah BRPK diterima, KPU RI menurunkan perintah ke KPU kabupaten/kota untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
"Hanya saja, saat ini informasinya KPU RI belum menerima surat BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Jadi, statusnya kami masih menunggu," ujarnya.
Arsa menambahkan, secara tahapan, penetapan kursi dan caleg terpilih dilaksanakan batas waktu tiga hari sejak keluarnya pemberitahuan BRPK dari MK.
Baca juga: KPK ingatkan caleg terpilih segera laporkan harta kekayaan
Sebelumnya MK menginformasikan jadwal terbit BRPK-nya itu sekitar 1 Juli 2019. Jadi, tiga hari setelah itu yakni ada tanggal 2, 3 dan 4 Juli 2019 untuk penetapan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019.
"Namun, karena surat dari MK belum diterima KPU RI, maka penetapan di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan. Sejumlah KPU kabupaten ada yang sudah menyiapkan untuk penetapan pada tanggal-tanggal tersebut, bahkan ada yang sudah pesan hotel untuk tempat acara," kata Arsa Jaya.
KPU Denpasar sebelumnya menyampaikan data perolehan suara parpol ditambah dengan suara calon hasil Pemilu 2019 untuk pemilihan DPRD Kota Denpasar yakni Partai Kebangkitan Bangsa (8.688 suara), Partai Gerakan Indonesia Raya (17.522), PDI Perjuangan (181.545), Partai Golkar (50.841), Partai Nasdem (12.599), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (679 suara).
Kemudian Partai Berkarya (2.865), Partai Keadilan Sejahtera (13.815), Partai Persatuan Indonesia (4.679), Partai Persatuan Pembangunan (2.245), Partai Solidaritas Indonesia (19.535), dan Partai Amanat Nasional (1.310), Partai Hanura (7.973), Partai Demokrat (17.710), Partai Bulan Bintang (786) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (159 suara).
Baca juga: Polres Jembrana tangkap penipu catut caleg