Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar kembali melakukan uji coba pemungutan dan penghitungan suara, kali ini berfokus kepada penyelenggara di lapangan seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menggunakan metode baru dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Ini sosialisasi ke pemilih tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara nanti 14 Februari 2024 juga pembelajaran bagi KPPS untuk penerapan Sirekap,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di Denpasar, Bali, Minggu.
Uji coba untuk Pemilu 2024 ini yang kedua kalinya dilakukan, dimana sebelumnya pada Minggu (24/12/2023) di Banjar Kedaton, Denpasar Timur, KPU Denpasar menggandeng Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa sebagai penyelenggara di TPS, sementara kali ini menurunkan petugas di TPS langsung.
“Melalui simulasi ini kami ingin penyelenggara kami di tingkat PPS dan KPPS dapat memahami kondisi riil nanti, kemudian kami juga KPU bisa mengetahui potensi-potensi masalah yang mungkin muncul di TPS untuk bisa kami lakukan antisipasi,” ujar Sekar.
Diketahui Sirekap sendiri sempat digunakan KPU Denpasar saat Pemilihan Wali Kota Denpasar 2020, saat itu masih ada kendala yang dihadapi KPPS seperti keterbatasan tipe telepon pintar masing-masing, masalah jaringan, hingga cara menggunakan, sementara untuk pemilihan presiden dan legislatif baru perdana akan digunakan dalam Pemilu 2024 ini.
Untuk mengantisipasi hal yang sama akhirnya uji coba pemungutan dan penghitungan suara kembali dilakukan setelah Kamis (25/1) lalu KPU melantik dan memberi bimbingan teknis kepada KPPS.
Sekar menyebut simulasi ini digelar di TPS 25 Banjar Dakdakan, Denpasar Utara dengan 252 daftar pemilih tetap dimana tiga diantaranya penyandang disabilitas, dua pindah memilih, dan satu pengguna KTP elektronik.
“Adapun kegiatan ini sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian PKPU Nomor 25 tahun 2023, Keputusan KPU RI Nomor 66 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 37 Tahun 2024 terkait pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara,” sebut Ketua KPU Denpasar itu.
Kepada media, Sekar menyampaikan selain untuk kebutuhan penyelenggara pemilu, simulasi juga dilakukan untuk memberi pemahaman pemilih mengenai teknis pencoblosan.
Simulasi dilakukan hampir mirip dengan kondisi Pemilu 2024 nanti, yaitu menggunakan lima surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Hanya saja surat suara yang digunakan menggunakan jumlah paslon beda dengan aslinya yaitu 4 paslon kemudian 18 calon DPD, untuk partai politiknya sama 18 namun memakai nama buah-buahan,” ujarnya.
Sekar berharap dengan adanya simulasi ini pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dan tiba sesuai ketentuan seperti jam untuk pemilih tetap terdaftar dari 7.00 Wita-12.00 Wita, untuk pindah memilih jam 11.00 Wita-13.00 Wita, dan untuk pengguna KTP elektronik dengan daerah yang sama dengan TPS pukul 12.00 Wita-13.00 Wita.