Semarapura (Antara Bali) - Tim Yustisi Kabupaten Klungkung, Bali, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat lokalisasi yang tersebar di Dawan, Gunaksa dan Pesinggahan, Jumat.
Di lokalisasi Gunaksa, petugas mengamankan enam pekerja seks komersial (PSK). "Sebagian dari mereka tidak mengantongi KIPS, Kipem, dan surat laporan diri," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung, I Ketut Suanta.
Keenam PSK itu digelendang petugas ke kantor Satpol PP Klungkung untuk mendapatkan pembinaan.
Selain itu, petugas juga menyasar beberapa tempat kos dan kawasan perumahan lain yang selama ini ditempati penduduk pendatang.
Di Desa Pesinggahan petugas mendapati 22 penduduk pendatang asal Jawa Timur dan Lombok. "Mereka melanggar administrasi kependudukan," kata Suanta.
Mereka yang tidak memiliki kelengkapan administrasi itu diangkut mobil patroli menuju kantor Satpol PP Kabupaten Klungkung.(**)