Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan apresiasi kepada maskapai Korean Air yang menggelar latihan ancaman bom (bomb threat) guna mengantisipasi kondisi gawat darurat di bandar udara.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada maskapai (Korean Air) yang telah melaksanakan kegiatan pelatihan tersebut, dan berharap kegiatan itu bisa dilakukan secara kontinu guna meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan kondisi ancaman bom yang mengganggu keamanan penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Maskapai Korean Air, menggelar latihan yang bersifat Table Top Aircraft Operator Contingency yang berlangsung di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, kemarin, Selasa (22/5).
Adapun skenario dari pelatihan yang digelar memfokuskan kepada alur komunikasi internal, seperti bagaimana sistem pelaporan kepada pihak terkait dalam hal penanganan ancaman bom.
Pelatihan penanganan ancaman bom ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Polana mengharapkan tidak hanya maskapai Korean Air saja yang melakukan pelatihan tersebut, tetapi dapat diikuti oleh maskapai nasional maupun internasional lainnya.
“Tujuan pelatihan ini adalah untuk keselamatan penerbangan, karena itu merupakan prioritas. Selain itu untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi calon pengguna jasa angkutan udara,” katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Denpasar Elfi Amir mengatakan pelatihan ini diperlukan dan sangat penting untuk melatih kesiapsiagaan personil pesawat udara, terutama dalam menghadapi keadaan gawat darurat.
“Maksud tujuannya dilakukan pelatihan juga sebagai rencana tindakan korektif dan target penyelesaian hasil audit keamanan penerbangan Korean Air Denpasar,” katanya.
Pelatihan ancaman bom, meliputi penanganan jika terjadi ancaman bom yang ditunjukan ke pesawat udara pada saat di darat, penanganan jika terjadi ancaman bom yang ditunjukan ke pesawat udara pada saat di udara, serta penanganan jika terjadi ancaman bom di konter check-in maupun proses check-in.