Denpasar (Antara Bali) - Akademisi dari Universitas Udayana Dr Agung Suryawan Wiranatha mengatakan terjadinya dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Hotel Mulia Resort karena terkadang pemkab terlihat longgar memberikan izin pada investor.
"Di satu sisi, provinsi mempunyai aturan pembangunan pokok tertentu, namun izin pelaksanaannya di kabupaten. Dalam pelaksanaannya inilah yang terkadang pihak pemkab/pemkot terlihat longgar dalam penegakan aturan tersebut," kata Agung Suryawan yang juga Kepala Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), di Denpasar, Selasa.
Ia menyebut, memang pelanggaran pada pembangunan Hotel Mulia yang berlokasi di Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu baru sebatas dugaan dan masih diperlukan kajian yang lebih detail. Tetapi dari kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam proses pemberian izin-izin pembangunan lainnya.
"Pembangunan jika berpengaruh terhadap perubahan kontur tanah seharusnya mempunyai izin tertentu agar tidak menyebabkan kerusakan bentang alam," ujarnya.
Sayangnya, terkadang tindak lanjut setelah pemberian izin ini yang tidak maksimal. Setelah izin prinsip diberikan, IMB disetujui, seringkali tidak dibarengi pemantauan ke lapangan untuk mengecek kesesuaian antara rencana dan pelaksanaannya.*