Denpasar (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Bali menyampaikan sepakat dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Pandjaitan agar ada perbaikan sistem perizinan penanaman modal asing (PMA) di Online Single Submission (OSS).
Hal ini disampaikan Kepala Diskop UMKM Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh merespons unggahan Luhut Binsar Pandjaitan tentang temuan adanya penyalahgunaan izin usaha oleh warga negara asing (WNA) yang justru mendapat izin skala UMKM.
“Memang diperlukan adanya perbaikan atau audit kembali terhadap izin-izin usaha, dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar-usaha UMKM sejenis, sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM dan memudahkan pemerintah untuk berkoordinasi,” kata dia di Denpasar, Kamis.
Diketahui Luhut Binsar dalam unggahan di media sosialnya mengungkapkan adanya temuan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang penyalahgunaan izin usaha PMA yang digunakan WNA untuk usaha skala UMKM di Bali, dan dalam jangka pendek langkah yang bisa dilakukan adalah perbaikan sistem perizinan terintegrasi OSS.
Diskop UMKM Bali sendiri mengakui secara kasat mata ada WNA yang melakukan praktik usaha kecil yang lolos akibat adanya celah di OSS tersebut.
“Memang kami akui secara kasat mata ada praktik usaha yang dijalankan WNA memanfaatkan celah sistem perizinan OSS, dimana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali,” kata dia.
Pemprov Bali sendiri melihat investor asing menguasai sektor strategis sampai ke level mikro seperti usaha penyewaan kendaraan, homestay, dan biro perjalanan, sehingga yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah menertibkan setiap temuan, sementara izinnya langsung melalui OSS ke pusat.
“Ini sudah menjadi perhatian pak gubernur dengan dibentuknya satgas gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan, tentu ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM lokal,” ujar Tri Arya.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UMKM Bali I Dewa Agung Purnama menambahkan saat ini jika secara data riil di Bali terdapat sebanyak 448.434 UMKM, dengan pembagian usaha mikro 448.325, kecil 87, dan menengah 22 usaha.
Ia memastikan bahwa seluruhnya dimiliki WNI, dengan jumlah yang sudah legal memperoleh izin sekitar 15 ribu.
Diskop UMKM Bali juga memastikan tidak menemukan WNA yang menyalahgunakan izin melalui mereka, namun ada potensi proses perizinan oleh WNA tersebut dilakukan sendiri.
“Yang UMKM itu semuanya WNI, terkait penanaman modal itu di Dinas PTSP, kalau Diskop UMKM ada UMKM yang kami dampingi terkait legalitasnya, tapi bisa juga UMKM buat legalitas sendiri lewat OSS itu,” kata Dewa Agung.
Untuk pembentukan legalitas UMKM melalui bantuan Diskop UMKM Bali sendiri diperlukan syarat seperti e-KTP, NPWP, email, kejelasan produk, lama berproduksi, dan minimal investasi.
“Kalau UMKM mikro modalnya Rp0-500 juta, di atas itu bisa juga tapi tidak mikro, kriteria kecil dan menengah sampai Rp5 milyar, makanya di Bali sedikit yang memiliki UMKM kecil dan menengah karena investasinya tidak memungkinkan,” ujarnya.
