Denpasar (Antara Bali) - Masyarakat Kota Denpasar tidak perlu mengeluarkan uang untuk pengurusan akta kelahiran, karena pemerintah setempat memberikan layanan pembuatan akta kelahiran secara gratis.
"Program layanan cuma-cuma pembuatan akta kelahiran sampai anak berusia 18 tahun ini, sudah dimulai sejak 27 Juli 2011, serangkaian perayaan Hari Anak Nasional kala itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Ir Nyoman Gede Narendra, di Denpasar, Rabu.
Program tersebut, ujar dia, diatur melalui surat keputusan Wali Kota Denpasar. Program ini direncanakan akan terus dilanjutkan dan tidak hanya berlaku untuk tahun ini saja. Selain program gratis akta kelahiran juga merupakan amanat undang-undang.
"Dengan adanya program ini, kami harap masyarakat bisa lebih aktif mengurus akta kelahiran putra-putrinya. Tolong diurus akta itu karena merupakan hak anak-anak dan kewajiban setiap orang tua," ucapnya.
Ia menambahkan, jangan sampai para orang tua baru sibuk dan tergesa-gesa mengurus akta jelang tahun ajaran baru.(**)
Pemkot Denpasar Berikan Layanan Akta Kelahiran Gratis
Rabu, 5 Oktober 2011 14:42 WIB