Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), dua warga Iran yang mengaku polisi kemudian merampas uang milik wisatawan Tiongkok yang melintas di Kawasan Kuta, dengan berpura-pura menjadi polisi (polisi gadungan) dengan mengelabuhi korban bahwa sedang mencari buronan narkoba akhirnya diadili di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta mendakwa kedua warga Iran ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian.
"Terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau bersekutu," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, kedua tersangka ini mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, usai berbelanja.
Aksi kedua kedua terdakwa yang dilakukan pada 30 Januari 2019, Pukul 20.50 WITA itu, menggunakan modus memberhentikan korban yang berjalan kaki dan mengaku bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi dan mencari orang uang membawa narkoba.
Kemudian tersangka Azad turun dari dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celananya korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, Korban yang belum tahu bahwa kedua tersangka ini polisi palsu, lantas memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil tersangka, lantas tersangka Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkan korban di TKP.
Korban tersadar ditipu oleh kedua pelaku, saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib diambil ke dua pelaku.
Kemudian, korban kejadian itu ke Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.