Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Iran yang berprofesi sebagai desainer bernama Anthony Simonian Kordolia Alexander (29), terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat diduga mencoba menyelundupkan mariyuana seberat 5,8 gram.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Evik mengatakan, terdakwa tertangkap saat mencoba menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia ke Bali.
Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 7 April 2013. Petugas menangkap desainer itu karena gerak-geriknya mencurigakan sejak turun dari pesawat.
"Ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan, petugas melihat terdakwa mengeluarkan sesuatu dari dalam tas yang dibawanya," ujar jaksa.
Melihat hal itu petugas membawa terdakwa ke ruangan pemeriksaan khusus. Di tempat itu seluruh barang bawaan diperiksa secara teliti. Hasilnya ditemukan irisan daun yang diduga narkotika, kemudian diuji dengan alat tes dan terbukti merupakan daun mariyuana.
Tindak itu saja, petugas juga melakukan pemeriksaan perut terdakwa di rumah sakit BMC karena diduga yang bersangkutan membawa barang terlarang di dalam perutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mariyuana itu adalah miliknya yang akan digunakan untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya.
Atas perbuatannya itu terdakwa pun dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (IGT)