Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Prancis Vincent Roger Petrone (44), terdakwa kasus penyelundupan mariyuana, dalam persidang di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut minimal yakni lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.
Pada persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih, Senin, Jaksa Penuntut Umum I Putu Gede Astawa mengatakan, sesuai fakta persidanga terdakwa terbukti mengimpor narkotika jenis mariyuana seberat 59,7 gram ke Indonesia tanpa dilengkapi surat izin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan pria yang bekerja sebagai tukang plester bangunan di negaranya itu telah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penerjemah dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam persidangan berikutnya, Senin (17/6).
Jaksa memaparkan tentang penangkapan, terdakwa tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Denpasar, Selasa (29/1), setelah menempuh perjalanan dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 853.
Ketika masuk ke pemeriksaan di pos bea cukai bandara pria paruh baya itu tampak tergesa-gesa sehingga membuat petugas mencurigai gelagatnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan yang bersangkutan, namun ternyata tidak ada benda terlarang.
Petugas merasa yakin ada yang tidak beres sehingga membawa terdakwa ke ruang khusus untuk pemeriksaan badan dan petugas mencurigai ada benda mencurigakan di perut terdakwa. Karena itu, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit BIMC di Simpang Dewa Ruci Kuta untuk dirontgen.
"Hasil rontgen terindikasi ada benda asing bentuk bulat di rongga pencernaan terdakwa," ucap jaksa. (IGT)